Sungai Penuh, wartasatu.info – Hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk lima jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh hingga 18 Oktober 2026 belum diumumkan. Padahal, berdasarkan jadwal resmi Panitia Seleksi (Pansel), tahapan wawancara telah berakhir pada 26 September 2026.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian waktu pengumuman tiga peserta dengan nilai terbaik atau tiga besar pada masing-masing jabatan. Terlebih, pengumuman hasil asesmen tahap pertama sebelumnya disebut berlangsung relatif cepat.
Berdasarkan dokumen Pengumuman Nomor 002/Pansel.JPT/Sei Penuh/2026 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun 2026, tahapan seleksi dijadwalkan berlangsung sejak September 2026.
Dalam jadwal tersebut, pemeriksaan kelengkapan administrasi dan rekam jejak berlangsung pada 19–20 September 2026. Selanjutnya, pengumuman peserta yang lolos penilaian kualifikasi dan rekam jejak dijadwalkan pada 21 September 2026, pelaksanaan assessment center pada 22–23 September 2026, penulisan makalah pada 24 September 2026, serta wawancara pada 25–26 September 2026.Dengan berakhirnya tahapan wawancara tersebut, publik kini menantikan informasi mengenai hasil akhir seleksi dan kepastian pengumuman tiga besar untuk masing-masing jabatan.
BKPSDM Sebut Masih Menunggu Rekomendasi BKN
Saat dikonfirmasi wartasatu.info mengenai belum diumumkannya hasil seleksi, Kepala Bidang pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh, Frengky, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Keterangan tersebut memberikan gambaran bahwa proses seleksi masih menunggu tahapan yang berkaitan dengan rekomendasi BKN.
Namun, sejumlah hal masih perlu diperjelas kepada pihak terkait, di antaranya kapan permohonan rekomendasi diajukan, bagaimana perkembangan prosesnya, serta apakah terdapat persyaratan administrasi atau tahapan lain yang belum diselesaikan.
Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penyebab belum diumumkannya hasil seleksi, bukan sekadar mengetahui bahwa proses masih menunggu rekomendasi.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai perkiraan waktu pengumuman tiga besar tersebut.
Mengapa Tahap Pertama Lebih Cepat?
Hal lain yang menjadi perhatian ialah perbedaan waktu pengumuman dibandingkan asesmen tahap pertama. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, hasil pada tahap sebelumnya diumumkan relatif cepat.
Perbedaan tersebut layak menjadi bahan pertanyaan, terutama untuk mengetahui apakah mekanisme dan persyaratan pada kedua tahap seleksi sama atau terdapat prosedur tambahan pada tahap kedua.
Meski demikian, cepat atau lambatnya pengumuman pada tahap pertama tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menyimpulkan bahwa proses tahap kedua bermasalah. Penilaian harus didasarkan pada ketentuan seleksi, jadwal yang berlaku, serta status administrasi yang sebenarnya.
Karena itu, transparansi informasi dan penjelasan resmi dari Pansel maupun BKPSDM menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik.
Apa Ketentuan yang Mengatur Seleksi JPT Pratama?
Pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Pasal 120 ayat (4) PP Nomor 11 Tahun 2017 mengatur bahwa panitia seleksi melaksanakan seleksi secara objektif dan transparan.
Sementara itu, Pasal 121 mengatur pengumuman hasil seleksi pada setiap tahapan, termasuk nilai peserta berdasarkan peringkat dan peserta yang berhak melanjutkan ke tahap berikutnya. Untuk tahap akhir, panitia seleksi memilih tiga peserta dengan nilai terbaik untuk setiap jabatan yang lowong guna disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ketentuan ini menjadi salah satu dasar penting dalam menilai keterbukaan proses seleksi. Namun, penerapannya perlu dilihat sesuai tahapan yang sedang berjalan, ketentuan teknis yang berlaku, serta persyaratan yang ditetapkan dalam pengumuman seleksi.
Dengan demikian, belum diumumkannya tiga besar hingga saat ini tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Hal yang perlu dipastikan ialah apakah proses yang berjalan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila rekomendasi BKN memang menjadi bagian dari tahapan yang harus dipenuhi.
Publik Berhak Mendapatkan Kepastian
Pengisian jabatan kepala dinas bukan sekadar proses administratif. Jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan program pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, kepastian proses seleksi menjadi hal yang penting. Masyarakat wajar berharap agar setiap tahapan dilaksanakan secara profesional,
berhak melanjutkan ke tahap berikutnya. Untuk tahap akhir, panitia seleksi memilih tiga peserta dengan nilai terbaik untuk setiap jabatan yang lowong guna disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ketentuan ini menjadi salah satu dasar penting dalam menilai keterbukaan proses seleksi. Namun, penerapannya perlu dilihat sesuai tahapan yang sedang berjalan, ketentuan teknis yang berlaku, serta persyaratan yang ditetapkan dalam pengumuman seleksi.
Dengan demikian, belum diumumkannya tiga besar hingga saat ini tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Hal yang perlu dipastikan ialah apakah proses yang berjalan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila rekomendasi BKN memang menjadi bagian dari tahapan yang harus dipenuhi.
Publik Berhak Mendapatkan Kepastian
Pengisian jabatan kepala dinas bukan sekadar proses administratif. Jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan program pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, kepastian proses seleksi menjadi hal yang penting. Masyarakat wajar berharap agar setiap tahapan dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BKPSDM dan Pansel diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai perkembangan rekomendasi BKN serta perkiraan waktu pengumuman tiga besar pada masing-masing jabatan.
Jika masih ada tahapan yang harus diselesaikan, informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, konfirmasi kepada BKN juga penting untuk memastikan status rekomendasi yang disebut masih ditunggu oleh BKPSDM. Dengan demikian, persoalan ini dapat diketahui secara utuh berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.
Hampir sebulan setelah rangkaian seleksi berlangsung, pertanyaan publik kini sederhana: kapan hasil tiga besar lima jabatan kepala dinas tersebut diumumkan, dan apa tahapan yang masih harus diselesaikan?
Pertanyaan itu patut dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Wartasatu.info membuka ruang bagi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Panitia Seleksi, maupun BKN untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut demi pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai prinsip jurnalistik.

0 Komentar