Ticker

6/recent/ticker-posts

Ambulans, Mobil Jenazah, Damkar dan Truk Sampah Berhak Gunakan Solar Subsidi, SPBU Pelayang Raya Siap Prioritaskan Kendaraan Darurat

Sungai Penuh, wartasatu.info – Kendaraan pelayanan umum berupa mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran (Damkar), dan truk pengangkut sampah diperbolehkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian bagi pemerintah daerah, pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), serta instansi pelayanan publik di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, terutama untuk memastikan kebutuhan operasional kendaraan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dapat terpenuhi.

Dasar hukum penggunaan Solar subsidi bagi keempat jenis kendaraan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, khususnya Lampiran yang mengatur konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu.

Dalam Lampiran tersebut, angka 3 menyebutkan bahwa semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah, termasuk konsumen pengguna Solar subsidi.

Perpres tersebut telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021. Sementara itu, laman resmi Subsidi Tepat MyPertamina juga mencantumkan keempat jenis kendaraan tersebut dalam kategori konsumen yang berhak menggunakan Biosolar subsidi.

Meski demikian, pembelian tetap harus mengikuti ketentuan penyaluran dan verifikasi yang berlaku. Status sebagai kendaraan dinas berpelat merah saja tidak otomatis membuat seluruh kendaraan pemerintah berhak menggunakan BBM subsidi.

Direktur SPBU Pelayang Raya: Kendaraan Dinas Kantor Tidak Diperbolehkan

Direktur SPBU Pelayang Raya, Sya'diah Audal-Karim, saat dikonfirmasi wartasatu.info, membenarkan bahwa kendaraan pelayanan umum tertentu diperbolehkan mengisi BBM subsidi.

"Kalau mobil-mobil operasional seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil angkut sampah Dinas Lingkungan Hidup, itu dibolehkan. Yang tidak boleh itu mobil dinas kantornya," kata Sya'diah.

Pernyataan tersebut menegaskan adanya perbedaan antara kendaraan yang digunakan untuk pelayanan umum dan kendaraan dinas kantor yang digunakan untuk kegiatan operasional pemerintahan biasa.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa ketentuan BBM subsidi tidak semata-mata ditentukan oleh warna pelat nomor, melainkan juga jenis, fungsi, dan peruntukan kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

Damkar Sungai Penuh Mulai Persiapkan Barcode

Sementara itu, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Sungai Penuh, Helmi, membenarkan bahwa mobil pemadam kebakaran diperbolehkan menggunakan Solar subsidi.

"Alhamdulillah sekarang mobil pemadam kebakaran diperbolehkan mengisi BBM Biosolar subsidi. Sekarang kami baru mempersiapkan barcode BBM subsidi untuk mobil pemadam kebakaran," kata Helmi.

Menurut Helmi, kemudahan pengisian BBM bagi kendaraan pemadam kebakaran sangat penting untuk mendukung kesiapsiagaan petugas ketika menerima laporan kebakaran atau keadaan darurat lainnya.

Ia juga meminta seluruh SPBU agar memprioritaskan mobil pemadam kebakaran ketika mengisi BBM, mengingat kendaraan tersebut harus dapat bergerak cepat saat dibutuhkan masyarakat.

Permintaan itu berkaitan dengan karakteristik tugas pemadam kebakaran yang membutuhkan kesiapan kendaraan dan peralatan setiap saat. Keterlambatan dalam penanganan dapat memengaruhi upaya penyelamatan warga maupun pencegahan meluasnya kebakaran.

SPBU Pelayang Raya Siap Prioritaskan Kendaraan Darurat

Menanggapi permintaan tersebut, Direktur SPBU Pelayang Raya, Sya'diah Audal-Karim, menyatakan pihaknya siap membantu kendaraan pelayanan darurat, termasuk mobil pemadam kebakaran, ketika melakukan pengisian BBM.

"Apabila mobil operasional darurat seperti Damkar itu mau mengisi, tentu kami prioritaskan. Silakan langsung masuk ke SPBU untuk mengisi, tidak perlu ikut mengantre di jalan, akan kami bantu," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kendaraan pelayanan kemanusiaan perlu mendapat perhatian karena berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

"Karena mobil seperti mobil Damkar, jenazah itu mobil untuk kemanusiaan, semua wajib mengutamakan. Apalagi saat mau isi BBM, tentu lebih kami utamakan," kata Sya'diah.

Namun, ia mengingatkan bahwa pengisian BBM subsidi tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.

"Kalau mobil-mobil ini mau mengisi BBM subsidi harus menunjukkan STNK dan barcode mobil tersebut. Karena kami ini pelayan dan kami melayani sesuai ketentuan," tuturnya.

Dengan demikian, prioritas pelayanan bagi kendaraan darurat tidak berarti mengabaikan persyaratan administrasi dan verifikasi yang ditetapkan dalam penyaluran BBM subsidi.

Perlu Koordinasi Pemerintah Daerah dan SPBU

Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, terutama instansi yang mengoperasikan ambulans, mobil jenazah, kendaraan pengangkut sampah, dan mobil pemadam kebakaran.

Koordinasi antara instansi terkait, Pertamina Patra Niaga, serta pengelola SPBU diperlukan agar kendaraan pelayanan umum yang memenuhi persyaratan dapat mengakses Solar subsidi sesuai peruntukannya.

Di sisi lain, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan BBM subsidi tidak digunakan oleh kendaraan yang tidak berhak atau dialihkan dari peruntukan yang semestinya.

Dengan penerapan aturan secara konsisten, penyaluran BBM subsidi diharapkan tetap tepat sasaran sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik, termasuk penanganan kebakaran, pelayanan kesehatan darurat, pengangkutan jenazah, dan pengelolaan sampah di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Posting Komentar

0 Komentar