Jakarta, wartasatu.info – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menilai persetujuan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi petani dan masyarakat yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan pertanahan.
Menurutnya, konflik agraria yang berlangsung dalam waktu panjang tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga dapat menghambat masyarakat dalam mengembangkan usaha yang bergantung pada tanah.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan seluruh fraksi di DPR RI atas langkah menyetujui RUU Reforma Agraria ini. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum terselesaikan," kata Don Muzakir di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Ia berharap RUU tersebut nantinya mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menyelesaikan konflik agraria, khususnya persoalan yang telah berlangsung lama dan melibatkan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari lahan pertanian.
"RUU Reforma Agraria dapat menjadi salah satu instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Yang paling penting, aturan ini nantinya mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari tanah," ujarnya.
Petani dan Kelompok Rentan Jadi Perhatian
Dalam draf RUU Pengaturan Reforma Agraria, sejumlah kelompok masyarakat ditempatkan sebagai subjek reforma agraria. Di antaranya petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin dan kelompok yang termarjinalkan.
Don Muzakir menilai kelompok-kelompok tersebut perlu memperoleh perhatian dalam pelaksanaan reforma agraria karena tanah menjadi salah satu sumber utama penghidupan mereka.
"Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar dapat bekerja dengan tenang serta mengembangkan lahannya," katanya.
Selain penyelesaian konflik, Tani Merdeka Indonesia juga menyoroti materi mengenai penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.
Dalam draf RUU tersebut terdapat ketentuan mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Prosesnya antara lain mencakup identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengukuran kembali terhadap objek reforma agraria.
"Pembatasan penguasaan tanah menjadi salah satu poin penting. Jangan sampai tanah hanya terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara masyarakat yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya," ujar Don Muzakir.
Menurutnya, penataan penguasaan dan pemilikan tanah diperlukan agar distribusi serta pemanfaatan lahan dapat dilakukan secara lebih berkeadilan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Dorong Penyelesaian Konflik Secara Terpadu
Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya mencakup antara lain penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, hingga kelembagaan reforma agraria.
Salah satu materi yang mendapat perhatian ialah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), yang dalam draf tersebut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BRAN dirancang untuk menangani penyelenggaraan reforma agraria, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Tani Merdeka Indonesia menilai keberadaan lembaga khusus tersebut berpotensi memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan agraria yang selama ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
"BRAN ini harus benar-benar menjadi lembaga yang mampu bekerja secara terpadu dalam menyelesaikan persoalan agraria. Jangan sampai masyarakat harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mendapatkan kepastian mengenai tanahnya," kata Don Muzakir.
Draf RUU tersebut juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan Pengawas antara lain diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Tani Merdeka Minta Petani Dilibatkan
DPN Tani Merdeka Indonesia berharap pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya berlangsung di lingkungan parlemen, tetapi juga melibatkan kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh persoalan agraria.
Petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat lainnya dinilai perlu memperoleh ruang yang cukup untuk menyampaikan persoalan dan kondisi yang mereka hadapi di lapangan.
"Suara petani harus benar-benar didengar dalam pembahasan RUU ini. Ukurannya bukan hanya apakah rumusannya bagus di dalam undang-undang, tetapi bagaimana implementasinya nanti. Apakah petani mendapatkan kepastian tanah dan apakah konflik agraria bisa berkurang," ujar Don Muzakir.
Ia berharap pemerintah bersama DPR RI dapat melanjutkan pembahasan RUU tersebut secara terbuka dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung.
Menurut Don Muzakir, pembahasan reforma agraria juga menjadi momentum penting menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.
DPR Setujui RUU Menjadi Usul Inisiatif
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026) menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU yang diajukan sebagai usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Persetujuan itu diambil setelah Baleg DPR RI menyelesaikan penyusunan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria sehari sebelumnya.
Dengan persetujuan tersebut, proses legislasi RUU masih berlanjut pada tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Artinya, RUU tersebut belum menjadi undang-undang dan masih dapat mengalami perubahan dalam proses pembahasan.
0 Komentar