Sungai Penuh, Wartasatu.info – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh diminta tidak tinggal diam melihat progres pekerjaan rehabilitasi Pasar Beringin yang hingga kini disebut baru mencapai sekitar 70 persen, sementara masa pelaksanaan pekerjaan telah memasuki masa addendum.
Proyek rehabilitasi Pasar Beringin tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp48 miliar dengan masa pelaksanaan sebagaimana jadwal pekerjaan selama 300 hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang direncanakan mulai awal Oktober 2025 hingga Agustus 2026.
Dengan waktu pelaksanaan yang telah berakhir sesuai jadwal awal dan pekerjaan yang masih menyisakan sekitar 30 persen, Pemkot Sungai Penuh dinilai perlu meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengambil langkah tegas untuk memastikan kontraktor benar-benar mengejar ketertinggalan.
“Pemkot harus mendesak PPK agar kontraktor mempercepat pekerjaan. Jangan sampai sudah masuk masa addendum tetapi pekerjaan masih berjalan dengan ritme biasa. Waktu yang tersisa harus dimanfaatkan semaksimal mungkin,” demikian sorotan yang berkembang.
Diminta Tambah Tenaga dan Jam Kerja
Kontraktor juga dinilai perlu menunjukkan langkah nyata untuk mengejar sisa pekerjaan. Apabila diperlukan, kontraktor dapat menambah tenaga kerja, peralatan, material maupun jam kerja atau sistem shift, termasuk bekerja siang dan malam, sepanjang memenuhi ketentuan keselamatan kerja, mutu dan ketentuan lainnya.
Sebab, yang menjadi persoalan bukan semata-mata apakah kontraktor bekerja siang atau malam, melainkan apakah penyedia mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai batas waktu yang telah dituangkan dalam kontrak atau addendum.
PPK juga perlu meminta kontraktor menyampaikan recovery schedule atau jadwal percepatan yang jelas, sehingga dapat diketahui berapa target progres yang harus dicapai setiap minggu hingga pekerjaan mencapai 100 persen.
Jangan Sampai Pasar Beringin Mangkrak
Kekhawatiran yang muncul adalah apabila sisa pekerjaan sekitar 30 persen tersebut tidak mampu diselesaikan dalam masa kesempatan yang diberikan melalui addendum.
Sebab, apabila pekerjaan kembali tidak selesai, persoalannya tidak hanya menyangkut kontraktor. Pemkot Sungai Penuh sebagai pemilik kegiatan juga akan menghadapi kerugian dari sisi manfaat pembangunan, karena masyarakat tidak dapat segera menikmati pasar yang telah direhabilitasi.
Karena itu, PPK bersama pengawas pekerjaan perlu melakukan monitoring secara ketat dan terbuka terhadap progres pekerjaan. Jangan sampai addendum hanya menjadi tambahan waktu, tetapi tidak diikuti dengan strategi percepatan yang terukur.
Ada Dasar Pengendalian Kontrak
Dalam pengadaan pemerintah, pelaksanaan kontrak bukan berarti penyedia bebas menentukan ritme pekerjaan. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, yang telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, menjadi salah satu pedoman pelaksanaan kontrak.
Selain itu, ketentuan pengadaan pemerintah saat ini juga mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang berlaku sejak 30 April 2025.
Dalam mekanisme pengendalian pekerjaan konstruksi, apabila realisasi pekerjaan mengalami keterlambatan signifikan dibandingkan rencana, PPK dapat melakukan langkah pengendalian dan meminta penyedia melakukan tindakan percepatan. Untuk kondisi pekerjaan yang masuk kategori kritis, terdapat mekanisme Show Cause Meeting (SCM) dan target percepatan yang harus dipenuhi penyedia.
Sementara itu, apabila penyedia belum menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya masa kontrak tetapi masih dinilai mampu menyelesaikannya, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dituangkan dalam addendum, termasuk pengaturan mengenai denda keterlambatan dan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
PPK Jangan Hanya Menunggu
Karena itu, Pemkot Sungai Penuh melalui PPK dinilai perlu segera memastikan beberapa hal, antara lain:
- Berapa progres yang seharusnya berdasarkan time schedule;
- Berapa deviasi antara progres rencana dan realisasi;
- Berapa lama waktu yang diberikan dalam addendum;
- Berapa target progres setiap minggu;
- Apakah kontraktor sudah menambah tenaga dan peralatan;
- Serta apakah secara teknis sisa pekerjaan 30 persen benar-benar dapat diselesaikan dalam waktu addendum.
Jika keterlambatan terjadi karena kesalahan penyedia, ketentuan pengadaan pemerintah juga mengenal denda keterlambatan sesuai kontrak. Bahkan dalam kondisi tertentu, kegagalan penyedia memenuhi kewajibannya dapat berujung pada tindakan kontraktual lebih lanjut.
Publik tentu berharap rehabilitasi Pasar Beringin senilai sekitar Rp48 miliar tersebut tidak berakhir mangkrak. Karena itu, selama masih ada kesempatan untuk menyelesaikannya, kontraktor harus menunjukkan keseriusan dan PPK harus memastikan setiap hari masa addendum benar-benar digunakan untuk mengejar sisa pekerjaan.
Jangan sampai waktu addendum habis, tetapi pekerjaan tetap tidak selesai. Sebab pada akhirnya yang paling dirugikan adalah masyarakat dan Pemkot Sungai Penuh sebagai pemilik kegiatan.

0 Komentar