Sungai Penuh, Wartasatu.info – Pekerjaan rehabilitasi Pasar Beringin Jaya di Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp4,8 miliar tersebut disebut menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari progres pekerjaan yang belum sesuai harapan hingga munculnya keluhan terkait dugaan pembayaran upah pekerja.
Sebelumnya, progres fisik pekerjaan dilaporkan baru mencapai sekitar 70 persen, sementara masa pelaksanaan pekerjaan berdasarkan jadwal awal berlangsung selama 300 hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang direncanakan mulai awal Oktober 2025 hingga Agustus 2026.
Kini, ketika pekerjaan telah memasuki masa addendum, muncul pula sejumlah komentar warganet yang mempertanyakan pembayaran upah para pekerja.
Salah seorang akun bernama Dodi, melalui kolom komentar, menuliskan:
“Gaji orang nggak dibayar perusahaan ini, kalau tukang nakal udah dirobohkan bangunan ini.”
Komentar serupa juga disampaikan akun Fajar Fajar, yang menulis:
“Ya gaji nggak di bayar sampai saat ini.”
Pernyataan kedua akun tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hak pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Namun demikian, Wartasatu.info belum dapat memastikan kebenaran tudingan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai siapa pekerja yang dimaksud, berapa nilai upah yang disebut belum dibayarkan, berapa lama keterlambatan pembayaran, serta penyebabnya masih memerlukan konfirmasi dari pihak perusahaan/kontraktor.
Bukan Hanya Soal Progres
Munculnya keluhan tersebut menambah sorotan terhadap proyek rehabilitasi Pasar Beringin Jaya yang sebelumnya telah menjadi perhatian karena progres pekerjaan yang masih sekitar 70 persen ketika masa kontrak awal telah berakhir.
Dengan adanya masa addendum, kontraktor diharapkan dapat memanfaatkan waktu tambahan secara maksimal untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa.
Pemkot Sungai Penuh melalui PPK juga dinilai perlu melakukan pengawasan lebih ketat, bukan hanya terhadap progres fisik, tetapi juga memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan kontrak.
Jika diperlukan untuk mengejar target penyelesaian, kontraktor dapat melakukan langkah percepatan seperti penambahan tenaga kerja, peralatan, material maupun jam kerja, tentunya dengan tetap memperhatikan keselamatan dan ketentuan yang berlaku.
Pemkot Diminta Tidak Abaikan Keluhan
Keluhan mengenai dugaan upah pekerja yang belum dibayar juga perlu mendapat perhatian. Jika benar terdapat pekerja yang belum menerima haknya, pihak terkait perlu segera melakukan klarifikasi dan penyelesaian.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan pembayaran tertunda, kontraktor juga perlu memberikan penjelasan agar persoalan tidak berkembang menjadi opini publik.
Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.
Wartasatu.info membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kontraktor, PPK maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan persoalan progres pekerjaan dan dugaan keterlambatan pembayaran upah yang disampaikan melalui komentar warganet tersebut.

0 Komentar