Kerinci, wartasatu.info – Polemik keberadaan Villa Bukit Tirai Embun di Desa Danau Tinggi, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, bangunan villa yang berdiri di kawasan hutan produksi tersebut disebut telah tiga kali mengajukan izin ke Kementerian Kehutanan, namun hingga kini belum memperoleh persetujuan.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Jambi Wilayah Kerinci dan Sungai Penuh, Lidya Puspita, S.Hut.
Menurut Lidya, lokasi Villa Bukit Tirai Embun memang berada dalam kawasan hutan produksi. Karena itu, proses perizinannya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
“Manajemen Villa Bukit Tirai Embun selama ini sudah tiga kali mengajukan izin ke Kementerian Kehutanan, namun sampai sekarang belum mendapatkan persetujuan,” ujar Lidya saat dikonfirmasi wartasatu.info.
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat dasar atau regulasi yang dapat menjadi landasan pemberian izin pembangunan usaha villa di kawasan hutan produksi.
“Secara aturan, sampai sekarang belum ada dasar pemberian izin untuk pembangunan villa atau usaha sejenis di kawasan hutan produksi,” jelasnya.
Lidya juga menyebut pihak manajemen sebelumnya kembali meminta agar dibantu mengurus legalitas ke kementerian terkait. Namun menurutnya, persoalan utama tetap berada pada belum adanya ketentuan yang mengatur izin pembangunan villa di kawasan tersebut.
Keberadaan bangunan usaha di kawasan hutan produksi ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait fungsi kawasan hutan yang semestinya dikelola untuk kepentingan masyarakat luas.
Sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Prinsip tersebut menjadi dasar bahwa pengelolaan kawasan kehutanan seharusnya mengutamakan kepentingan publik, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak.
Di sisi lain, masyarakat mulai meminta pihak kehutanan mengambil langkah tegas terhadap keberadaan Villa Bukit Tirai Embun yang berada di kawasan hutan produksi. Warga khawatir keberadaan bangunan usaha permanen di kawasan tersebut dapat berdampak terhadap fungsi kawasan hutan apabila tidak dilakukan pengawasan dan penegakan aturan secara jelas.
Sejumlah masyarakat menilai pemerintah dan instansi kehutanan perlu segera memberikan kepastian hukum agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap bangunan usaha yang belum memiliki dasar izin yang jelas di kawasan hutan produksi.
Masyarakat juga berharap fungsi hutan produksi tetap dijaga sesuai peruntukannya demi kepentingan lingkungan dan masyarakat luas.
Selain persoalan izin kehutanan, informasi yang diperoleh wartasatu.info sebelumnya juga menyebut lokasi bangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang untuk pembangunan bangunan usaha permanen berdasarkan RTRW Kabupaten Kerinci.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Villa Bukit Tirai Embun belum memberikan keterangan resmi terkait belum disetujuinya permohonan izin tersebut.

0 Komentar