Sungai Penuh, wartasatu.info – Persoalan penataan ruang publik di Kota Sungai Penuh kembali menjadi perhatian. Keberadaan bangunan yang diduga berdiri di atas drainase dan trotoar dinilai belum tertangani secara maksimal, sehingga memunculkan kesan ketimpangan dalam penegakan aturan di lapangan.
Di sejumlah titik strategis, seperti kawasan trotoar depan SD Negeri 02 Sungai Penuh dan sepanjang Jalan Cokroaminoto tepatnya di deretan depan toko milik Pak Dullah, terlihat bangunan semi permanen milik toko- toko berdiri bebas di atas saluran drainase. Kondisi ini menyebabkan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki menjadi terganggu.
Akibatnya, pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan yang padat kendaraan. Situasi tersebut tidak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.
Sorotan publik semakin menguat karena adanya perbandingan dengan penertiban terhadap pedagang kecil. Di lapangan, pedagang yang memanfaatkan trotoar dalam waktu terbatas kerap mendapat tindakan penertiban seperti di jalan M. Yamin. Sementara itu, bangunan permanen yang diduga melanggar justru masih berdiri dalam jangka waktu lama. Kondisi ini terkesan Pemkot takut menertibkan bangunan liar milik toko toko tersebut.
“Penertiban seharusnya dilakukan secara adil. Kalau memang trotoar dan drainase tidak boleh digunakan, maka aturan itu berlaku untuk semua, bukan hanya untuk pedagang kecil, sementara toko toko bebas mendirikan bangunan liar di atas drainase” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi dan keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, khususnya terhadap bangunan permanen maupun semi permanen yang berpotensi melanggar fungsi fasilitas umum.
Secara regulasi, trotoar dan drainase merupakan bagian dari fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, termasuk keselamatan pejalan kaki dan kelancaran sistem pengairan. Oleh karena itu, pemanfaatannya di luar fungsi semestinya memerlukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait langkah konkret penertiban di lokasi-lokasi tersebut, termasuk apakah sudah dilakukan pendataan, teguran, atau rencana penindakan.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban yang bersifat sementara, tetapi juga berani mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang bersifat permanen. Penataan yang konsisten dan berkeadilan dinilai menjadi kunci untuk menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan berpihak pada kepentingan publik.

0 Komentar