Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan “Jual Beli Jabatan” Kabupaten Kerinci Mencuat Pasca Pelantikan, Sejumlah Pihak Klaim Dirugikan

Kerinci, wartasatu.info – Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Jumat (17/4/2026) memicu beragam reaksi di tengah masyarakat. Di balik proses tersebut, muncul sejumlah keluhan dari pihak-pihak yang mengaku dirugikan akibat dugaan praktik “jual beli jabatan”.

Informasi yang dihimpun media ini dari beberapa narasumber menyebutkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang dengan iming-iming jabatan tertentu. Para narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah memenuhi permintaan tersebut, namun hingga kini tidak memperoleh posisi sebagaimana yang dijanjikan.

Saat Pilkada 2024 kami ikut berjuang. Setelah itu ada pihak yang meminta dana dengan janji dalam waktu 3 sampai 6 bulan akan diangkat. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” ungkap salah satu sumber.

Besaran dana yang disebutkan bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung pada posisi yang dijanjikan. Namun demikian, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Sejumlah pihak juga menyoroti hasil pelantikan yang dinilai tidak selaras dengan ekspektasi sebagian orang yang merasa telah mengeluarkan biaya. Kondisi ini memunculkan persepsi adanya proses yang tidak transparan, meskipun belum ada bukti resmi yang menguatkan dugaan tersebut.

Menanggapi informasi yang berkembang, aktivis Kabupaten Kerinci, Iwan Efendi, menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran awal. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi isu tersebut agar tidak menimbulkan fitnah.

Kami masih mengumpulkan data dan keterangan. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, tentu akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik semacam itu berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait suap dan gratifikasi dalam jabatan publik.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kerinci maupun pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait isu yang beredar.

Media ini telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat tanggapan resmi.

Dalam konteks ini, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan yang berkembang di ruang publik perlu disikapi secara proporsional dengan mengedepankan verifikasi fakta dan proses hukum yang berlaku.

Isu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas birokrasi dan penerapan sistem merit dalam pengangkatan jabatan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Posting Komentar

0 Komentar