Ticker

6/recent/ticker-posts

Temuan Audit Desa Mengendap, Inspektorat Sungai Penuh Didesak Laporkan ke APH

Sungai Penuh, wartasatu.info – Hasil audit Inspektorat Kota Sungai Penuh terhadap sejumlah pemerintah desa dalam kurun waktu 2019 hingga 2023 memunculkan berbagai temuan administrasi dan keuangan yang dinilai serius. Namun hingga kini, sejumlah temuan tersebut dikabarkan belum ditindaklanjuti secara tegas, sehingga memunculkan desakan agar Inspektorat segera melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat di tahun 2019 hingga 2023, temuan yang teridentifikasi di beberapa desa antara lain pajak yang belum disetorkan ke kas negara, kekurangan volume pekerjaan fisik yang belum dikembalikan nilainya, pengeluaran dana tanpa bukti pertanggungjawaban lengkap dan sah, serta adanya selisih antara Buku Kas Umum dengan rekening koran.

Atas temuan tersebut, Inspektorat telah mengeluarkan rekomendasi kepada kepala desa terkait untuk segera melakukan sejumlah langkah perbaikan, di antaranya melengkapi dan menyetor bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran dana, melengkapi dokumen pengeluaran yang belum sah, menyetorkan kewajiban pajak seperti PPN, PPh Pasal 22, serta pajak mineral bukan logam ke kas negara, dan menyetorkan kekurangan nilai akibat volume pekerjaan fisik yang tidak sesuai.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga batas waktu yang telah ditentukan, sebagian temuan tersebut belum juga dikembalikan atau diselesaikan, meskipun Inspektorat disebut telah beberapa kali menyampaikan permintaan tindak lanjut kepada pihak desa.

Kondisi ini menuai keluhan dari sejumlah unsur pemerintahan desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka menilai Inspektorat belum menunjukkan ketegasan dalam menindaklanjuti temuan audit yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan pemeriksaan terdapat temuan di beberapa pemerintah desa, dan sudah diminta untuk dikembalikan sampai batas waktu sesuai aturan. Namun kepala desa atau mantan kepala desa yang bersangkutan belum juga mengembalikan. Seharusnya Inspektorat melaporkan ke APH agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum. Kalau tidak dilaporkan, tentu menimbulkan pertanyaan,” ujar salah satu sumber pejabat pemerintah desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber tersebut juga meminta Wali Kota Sungai Penuh dan Sekretaris Daerah untuk memberikan penekanan kepada Inspektorat agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk melaporkan temuan yang tidak ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa serta mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

Sementara itu, saat wartasatu.info berupaya mengonfirmasi langsung ke Inspektorat Kota Sungai Penuh, Inspektur dilaporkan sedang mengikuti rapat internal bersama jajaran stafnya dan belum dapat memberikan keterangan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kota Sungai Penuh belum memberikan tanggapan terkait perkembangan tindak lanjut temuan audit tersebut, termasuk kemungkinan pelaporan ke aparat penegak hukum.

wartasatu.info akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari Inspektorat maupun pihak terkait lainnya guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan transparan.

Posting Komentar

0 Komentar