Sungai Penuh, wartasatu.info – Rumah sakit swasta yang menerima dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan praktik pada saat dokter tersebut masih menjalankan jam kerja di rumah sakit pemerintah berpotensi dikenai sanksi. Ketentuan ini menjadi perhatian menyusul dugaan seorang dokter ASN dari rumah sakit pemerintah melakukan praktik di rumah sakit swasta pada saat jam dinas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang dokter spesialis berstatus ASN yang bertugas di rumah sakit umum daerah, yakni dr. Gusrizal, diduga melakukan praktik di Rumah Sakit Melati saat masih dalam jam kerja sebagai dokter di rumah sakit pemerintah.
Jika dugaan tersebut terbukti, tidak hanya dokter yang bersangkutan yang berpotensi melanggar aturan disiplin ASN, tetapi juga rumah sakit swasta yang menerima praktik tersebut dapat terkena sanksi administratif.
Secara regulasi, dokter ASN memang diperbolehkan membuka praktik di fasilitas kesehatan lain, termasuk rumah sakit swasta. Namun praktik tersebut harus dilakukan di luar jam kerja sebagai ASN serta tidak mengganggu pelayanan di rumah sakit pemerintah tempat dokter tersebut bertugas.
Ketentuan disiplin bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa setiap pegawai negeri sipil wajib menaati ketentuan jam kerja dan tidak diperbolehkan meninggalkan tugas tanpa izin atasan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN yang melanggar ketentuan disiplin, termasuk meninggalkan tugas saat jam kerja tanpa alasan yang sah, dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran.
Di sisi lain, rumah sakit swasta juga memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh praktik tenaga medis yang bekerja di fasilitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa rumah sakit wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai standar, etika profesi, serta peraturan perundang-undangan. Apabila melanggar ketentuan tersebut, rumah sakit dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan pelayanan rumah sakit, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin operasional rumah sakit.
Dengan demikian, apabila rumah sakit swasta mengetahui dokter yang bersangkutan masih menjalankan jam dinas sebagai ASN di rumah sakit pemerintah namun tetap memberikan izin praktik, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan tata kelola pelayanan kesehatan.
Sejumlah pihak menilai dugaan praktik dokter ASN di rumah sakit swasta pada saat jam kerja perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Pengawasan dinilai penting agar pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah tidak terganggu serta seluruh tenaga medis menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak dr. Gusrizal maupun manajemen Rumah Sakit Melati belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut agar informasi yang disampaikan tetap berimbang.

0 Komentar