Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Ambulans Baru Puskesmas Kota Sungai Penuh Dipakai Operasional Kepala Puskesmas

Sungai Penuh, wartasatu.info – Mobil ambulans pada prinsipnya merupakan kendaraan khusus yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan, terutama untuk mengangkut pasien sakit, korban kecelakaan, maupun jenazah. Namun, di Kota Sungai Penuh, fungsi tersebut diduga tidak sepenuhnya dijalankan sebagaimana mestinya.

Sejumlah sumber menyebutkan, mobil ambulans jenis Toyota Innova Reborn yang merupakan pengadaan tahun 2024 di beberapa puskesmas, diduga lebih sering digunakan untuk operasional Kepala Puskesmas (Kapus), bahkan dibawa pulang ke rumah. Sementara itu, ambulans lama jenis Suzuki APV yang kondisinya banyak kurang layak justru tetap berada di kantor puskesmas dan digunakan untuk pelayanan pasien.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pemanfaatan kendaraan yang bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan khusus bagi pelayanan kesehatan masyarakat.

Salah seorang warga Sungai Penuh mengaku kerap melihat mobil ambulans jenis Toyota Innova Reborn digunakan di luar kepentingan pelayanan medis darurat.

“Saya sering melihat mobil ambulans Toyota Innova Reborn dipakai operasional atau dibawa pulang oleh kepala puskesmas. Hampir setiap hari terlihat,” ujarnya kepada wartasatu.info, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.

Pantauan wartasatu.info di lapangan juga menunjukkan, pada malam hari sejumlah ambulans baru tersebut tidak nampak berada di halaman puskesmas sebagaimana lazimnya kendaraan pelayanan darurat yang harus siap siaga setiap waktu.

Potensi Pelanggaran Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas

Mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah, kendaraan dinas, termasuk ambulans, harus digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk menunjang tugas dan fungsi pelayanan publik.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa:

• Barang milik daerah harus digunakan sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah.

• Penggunaan barang milik daerah yang tidak sesuai peruntukan dapat dikategorikan sebagai penyimpangan administrasi.

• Kendaraan dinas operasional khusus, seperti ambulans, diperuntukkan untuk pelayanan teknis, bukan untuk kepentingan pribadi atau jabatan di luar fungsi pelayanan tersebut.

Selain itu, ambulans merupakan kendaraan layanan darurat yang idealnya selalu dalam kondisi siap digunakan untuk merespons keadaan mendesak, termasuk rujukan pasien ke rumah sakit.

Belum Ada Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti alasan para Kepala Puskesmas diduga menggunakan ambulans baru tersebut sebagai kendaraan operasional harian. Pihak wartasatu.info masih berupaya mengonfirmasi Kepala Puskesmas terkait serta Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh guna memperoleh penjelasan resmi.

Transparansi dan klarifikasi dari pihak terkait sangat penting, mengingat ambulans merupakan fasilitas vital yang menyangkut keselamatan dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Jika benar ambulans digunakan di luar fungsi utamanya, hal ini berpotensi menghambat kecepatan pelayanan medis, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan respons cepat dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas.

wartasatu.info akan terus menelusuri dan mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi ini serta memberikan pemberitaan yang berimbang.

Posting Komentar

0 Komentar