Sungai Penuh, wartasatu.info – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali menunjukkan hasil nyata. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pria berinisial JU (39), alias Junek, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, pada Jumat malam (20/02/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Penindakan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang ditingkatkan guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci.
Menurut informasi yang dihimpun, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang berdiri di lokasi sepi dengan sikap gelisah. Saat didekati, pelaku tampak panik sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 3,14 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam saku celana pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek OPPO Reno 5 dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap ponsel pelaku mengungkap adanya sejumlah pesan singkat dan dokumentasi foto yang menunjukkan lokasi titik penempatan sabu. Modus yang digunakan adalah “sistem tempel”, yakni pelaku meletakkan narkotika di lokasi tertentu berdasarkan instruksi melalui komunikasi telepon tanpa bertemu langsung dengan pembeli. Cara ini kerap digunakan jaringan narkoba untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Dalam interogasi awal, JU mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial JEF. Ia mengaku hanya berperan sebagai kurir yang bertugas menempatkan sabu di lokasi tertentu dengan imbalan sebesar Rp200.000 untuk setiap paket yang berhasil diedarkan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap JEF yang telah diketahui identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda

0 Komentar