Ticker

6/recent/ticker-posts

Sidang PJU Kerinci: Pembengkakan Anggaran Rp3,5 Miliar Mengarah ke Peran DPRD

Jambi, wartasatu.info – Fakta persidangan perkara dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci kian menyorot peran DPRD dalam proses pembengkakan anggaran yang dinilai tidak wajar. Dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (5/1/2026), terungkap bahwa lonjakan anggaran terjadi pada tahap pembahasan legislatif, bukan berasal dari usulan awal dinas teknis.

Penasihat hukum terdakwa Heri Cipta, Adhitya, menegaskan bahwa penganggaran proyek PJU dalam APBD Murni 2023 justru diusulkan oleh DPRD dan melampaui pagu indikatif Dinas Perhubungan. Menurutnya, fakta ini penting untuk menilai konstruksi perkara secara utuh.

“Usulan Dinas Perhubungan hanya Rp476 juta, dengan pagu indikatif Rp750 juta. Namun setelah masuk pembahasan di Badan Anggaran DPRD, anggaran membengkak tajam menjadi Rp3,5 miliar,” ujar Adhitya di hadapan majelis hakim.

Ia menilai, lonjakan anggaran hampir lima kali lipat tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewenangan DPRD dalam fungsi anggaran. Karena itu, Adhitya menyimpulkan dugaan korupsi PJU telah dirancang sejak proses penganggaran, jauh sebelum kliennya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.

“Jika pembengkakan terjadi di Banggar, maka locus perencanaannya jelas berada di tahap legislasi anggaran, bukan di tingkat pelaksana teknis,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membeberkan bukti percakapan WhatsApp antara Sekretaris DPRD Kerinci, Jondri Ali, dengan terdakwa Heri Cipta. Percakapan tersebut dibacakan di persidangan sebagai alat bukti dugaan pengaturan proyek PJU.

Dalam pesan tersebut, muncul istilah “titipan proyek” yang dikaitkan dengan sejumlah unsur pimpinan dan anggota DPRD Kerinci, di antaranya Boy Edwar, Edminuddin alias Jang Kelabu, serta Joni Efendi. Salah satu pesan berbunyi, “Itu punyo Pak Boy tinggal 360 sudah kami cek dan ditambah 125,” yang kemudian disusul pembahasan proyek pihak lain.

Jaksa menilai komunikasi itu memperkuat dugaan bahwa proyek PJU telah dibagi-bagi sejak tahap penganggaran, dengan keterlibatan pihak legislatif. Fakta tersebut, menurut JPU, relevan untuk membuktikan adanya kesepakatan awal yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan seluruh fakta persidangan, termasuk peran masing-masing pihak, akan diuji secara objektif sebelum diambil kesimpulan hukum. Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Posting Komentar

0 Komentar