Kerinci, wartasatu.info – Pelarian panjang AF (41) alias Pak Pari, bandar narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kerinci, akhirnya berakhir. Setelah delapan bulan buron, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Lubuk Gedang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin malam (05/01/2026).
Penangkapan ini menjadi penuntasan kasus besar penyalahgunaan narkotika yang terungkap sejak Mei 2025 lalu. Saat itu, polisi menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah signifikan di rumah tersangka di Desa Lempur Mudik, Kabupaten Kerinci. Namun, tersangka berhasil melarikan diri sebelum diamankan.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dan pengejaran berkelanjutan terhadap tersangka yang diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat penegak hukum.
Kronologi Penangkapan
Kasat Resnarkoba mengungkapkan, pengejaran terhadap AF berawal dari laporan polisi nomor LP/A/19/V/2025/SPKT tertanggal 6 Mei 2025. Dalam penggerebekan awal, petugas menemukan tas berisi narkotika di bak mobil Toyota Hilux milik tersangka. Namun, saat itu AF berhasil meloloskan diri.
“Setelah penyelidikan selama beberapa bulan, tim mendapatkan informasi akurat bahwa tersangka bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Pancung Soal, Pesisir Selatan. Tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba.
Barang Bukti Bernilai Besar
Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan AF sebagai bandar narkotika, yakni:
- Sabu: 1 paket besar, 1 paket menengah, dan 1 paket kecil dengan total berat netto 112,67 gram
- Ekstasi: 8 butir (6 butir berlogo WhatsApp dan 2 butir bertuliskan TMT) dengan berat netto 2,94 gram
- Barang pendukung: 1 unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip bening
- Sarana kejahatan: 1 unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu hitam nomor polisi BG 8464 GL
Terancam Hukuman Berat
Kini AF alias Pak Pari telah diamankan di sel tahanan Polres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni:
1. Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
2. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Ancaman hukuman berat menanti tersangka, mengingat jumlah barang bukti yang dikategorikan besar dan perannya yang diduga sebagai bandar.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta memastikan tidak ada ruang aman bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

0 Komentar