Esai
Kurnaidi Aris
(Advokat/Pengacara)
Sungai Penuh, wartasatu.info - Dialektika merupakan mekanisme intelektual yang memungkinkan kebenaran diuji, dipertanyakan, dan disempurnakan melalui dialog, kritik, serta pertentangan argumen. Tujuan mempertentangkan argumen bukanlah untuk memenangkan perdebatan, melainkan untuk menguji kebenaran, ketepatan, dan rasionalitas suatu gagasan. Dalam sejarah peradaban manusia, dialektika menjadi jantung tradisi berpikir rasional yang melahirkan kemajuan ilmu pengetahuan, hukum, dan demokrasi.
Dialektika tidak pernah dimaksudkan sebagai perdebatan kosong, apalagi sarat emosi yang bertujuan menyerang atau membunuh karakter lawan bicara. Ia justru merupakan jalan menuju pemahaman yang lebih mendalam, adil, dan manusiawi. Namun, ketika dialektika kehilangan tempatnya—baik dalam ruang publik, akademik, hukum, maupun politik—dogma dengan mudah tampil sebagai kebenaran yang seolah-olah turun dari langit, diterima tanpa kritik, dan diamini sebagaimana diharapkan oleh para demagog yang kerap menyimpan niat terselubung.
Hilangnya dialektika dalam percakapan publik menandai matinya keberanian untuk bertanya. Pada titik itu, pemikiran tidak lagi bergerak, melainkan membeku. Dogma—baik dalam bentuk ideologi, norma hukum, maupun tafsir kekuasaan—tidak lagi diperlakukan sebagai hasil kerja akal manusia. Ia tidak lahir dari proses rasional yang terbuka, melainkan “distempel” melalui otoritas, simbol, dan relasi kekuasaan. Stempel tersebut menciptakan kesan legitimasi final, seolah-olah dogma itu bersumber dari sesuatu yang transenden dan tidak boleh digugat, absolut, serta telah selesai.
Dalam perspektif filsafat dan sosiologi, situasi ini sangat berbahaya. Pendapat yang seharusnya lahir dari proses dialektika justru direduksi menjadi sekumpulan norma yang ditaati secara membuta. Ketika dialektika disingkirkan, pandangan dan opini diperlakukan layaknya wahyu—benar bukan karena diuji secara ilmiah, melainkan karena disampaikan oleh mereka yang memiliki status sosial, politik, atau kekuasaan tertentu. Masyarakat pun tersandera oleh kepentingan yang melekat pada pernyataan-pernyataan tersebut.
Absennya dialektika membuka jalan lebar bagi penyalahgunaan kekuasaan. Michel Foucault telah lama mengingatkan bahwa “kebenaran” kerap diproduksi oleh relasi kuasa. Ketika masyarakat kehilangan ruang dialektika, kebenaran yang beredar bukanlah hasil rasionalitas kolektif, melainkan produk dominasi. Dogma yang distempel sebagai “kebenaran dari langit” sejatinya adalah kebenaran yang telah dipolitisasi, disakralkan, dan dijauhkan dari akal sehat publik.
Akibatnya, dialektika kehilangan martabat intelektualnya dan terlempar menjadi barang usang di sudut-sudut peradaban. Padahal, dialektika adalah penyangga utama agar hukum tetap manusiawi, kekuasaan tetap terbatas, dan kebenaran senantiasa terbuka untuk diuji. Ketika dialektika kehilangan tempat, bukan hanya diskusi yang mati, tetapi juga keadilan. Pada saat itulah dogma berdiri tegak, distempel sebagai kebenaran dari langit, sementara manusia perlahan kehilangan haknya untuk berpikir dan keberaniannya untuk mempertanyakan hakikat sesuatu.
Sebagaimana pesan Ki Hadjar Dewantara, “Ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso.” Keberanian menyampaikan pendapat semestinya bersifat mendidik, membangun kesadaran, dan memanusiakan manusia—bukan memecah belah, apalagi membungkam akal sehat.

0 Komentar