Ticker

6/recent/ticker-posts

Fahruddin Minta Kejari Telaah Penetapan Tersangka Kasus Bollard

Sungai Penuh, wartasatu.info — Kasus pembongkaran bollard atau pembatas jalan di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh segera memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Dalam perkara ini, anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasus tersebut bermula dari tindakan pembongkaran bollard yang dilakukan di ruas jalan umum depan Gedung Nasional. Fahruddin menyebut, langkah itu dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan didorong oleh keluhan dan desakan masyarakat yang merasa akses jalan terganggu.

Menurut Fahruddin, pemasangan bollard tersebut dinilai tidak memiliki kejelasan legalitas. Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil hearing DPRD dengan dinas terkait, bollard tersebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan jalan dan tidak jelas instansi yang bertanggung jawab atas pemasangannya.

“Bollard itu dipasang di jalan umum, di depan rumah dinas Wakil Wali Kota. Masyarakat banyak mengeluh, terutama saat ada hajatan di Gedung Nasional, kendaraan roda empat tidak bisa masuk sehingga peralatan harus dibawa jauh dengan berjalan kaki,” kata Fahruddin.

Ia menambahkan, DPRD sebelumnya telah meminta dinas terkait untuk mencabut bollard tersebut. Namun, permintaan itu disebut tidak mendapat respons.

“Karena tidak ada kejelasan legalitas dan tidak ada tindak lanjut dari dinas terkait, sementara masyarakat terus mendesak, maka saya menyuruh orang untuk mencabut dan memindahkan sementara, menjelang ada kejelasan dari dinas terkait, kalau saya rusak berarti barang itu tidak bisa di pakai lagi, faktanya barang itu masih utuh, masih bisa di pakai lagi. demi kelancaran akses jalan, sementara saya buka dulu saya pindahkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sungai Penuh AKP Very Prasetyawan, SH, MH membenarkan bahwa perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara pembongkaran bollard dengan tersangka Fahruddin akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata AKP Very saat dikonfirmasi wartasatu.info.

Menanggapi rencana pelimpahan tersebut, Fahruddin meminta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan analisis dan telaah kembali terhadap penetapan status tersangka atas dirinya.

“Saya meminta Kejaksaan bisa menganalisis kembali penetapan tersangka ini. Saya tidak merusak, hanya memindahkan bollard agar kendaraan roda empat bisa melintas. Itu pun karena desakan masyarakat dan karena legalitas pemasangan bollard tersebut tidak jelas,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan Fahruddin tersebut. Kasi Intel Kejari, Agung, saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum ada memberi tanggapan, walaupun pesan sudah ada tanda centang dua tanda masuk. Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut akses fasilitas umum dan kewenangan antar instansi.

Posting Komentar

0 Komentar