Sungai Penuh, wartasatu.info – Pembelian mobil dinas (mobnas) untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh periode 2025–2030 masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Isu ini mencuat karena dilakukan di saat Pemerintah Kota Sungai Penuh tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran besar-besaran terhadap seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), bahkan disebut mencapai hingga 85 persen dibandingkan pagu anggaran tahun 2024.
Kondisi tersebut memunculkan beragam reaksi publik. Sebagian masyarakat menilai pembelian mobnas di tengah upaya penghematan anggaran terkesan tidak sensitif dan kurang etis, terutama ketika sejumlah program pelayanan publik harus disesuaikan bahkan dikurangi akibat efisiensi.
Namun secara regulasi, pembelian mobil dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah sebenarnya dibenarkan oleh aturan perundang-undangan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menganggarkan kendaraan dinas sebagai fasilitas penunjang tugas dan fungsi pejabat daerah.
Menanggapi polemik tersebut, wartasatu.info meminta penjelasan dari Damrat, anggota DPRD Kota Sungai Penuh yang pada tahun 2024 juga tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD waktu itu.
Damrat menegaskan bahwa secara aturan, pemerintah daerah memang wajib menganggarkan mobil dinas bagi wali kota dan wakil wali kota terpilih, dan DPRD memiliki kewajiban untuk membahas serta menyetujui anggaran tersebut.
“Penganggaran mobil dinas untuk wali kota dan wakil wali kota itu wajib dan diatur. DPRD dalam hal ini hanya menjalankan fungsi penganggaran sesuai ketentuan. Setelah anggaran disetujui, keputusan berikutnya ada pada wali kota dan wakil wali kota terpilih,” jelas Damrat.
Ia menambahkan, meskipun anggaran telah disetujui, pelaksanaannya bersifat opsional bergantung pada sikap dan kebijakan kepala daerah yang baru dilantik. Menurutnya, jika wali kota dan wakil wali kota memilih untuk tidak menggunakan atau membeli mobil dinas baru karena pertimbangan efisiensi, maka anggaran tersebut dapat dialihkan ke kegiatan lain yang lebih prioritas.
“Kalau wali kota dan wakil wali kota terpilih tidak mau dibelikan mobil dinas baru dan memilih mengalihkan anggaran itu ke kegiatan lain demi efisiensi, itu sah-sah saja. Itu hak mereka sebagai pengguna anggaran,” ujar Damrat.
Dengan demikian, Damrat menilai persoalan ini perlu dilihat secara proporsional. Di satu sisi, penganggaran telah sesuai aturan, namun di sisi lain, sensitivitas terhadap kondisi keuangan daerah dan harapan publik menjadi pertimbangan moral dan kebijakan bagi kepala daerah yang baru.
“Yang terpenting adalah bagaimana kebijakan tersebut memberi dampak positif bagi masyarakat dan tidak bertentangan dengan semangat efisiensi yang sedang dijalankan,” pungkasnya.

0 Komentar