Jambi, wartasatu.info – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh secara tegas menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci. Penolakan itu disampaikan dalam sidang yang digelar pada Senin (8/12/2025).
Empat terdakwa tersebut masing-masing Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuses Alkadira Mitas (YAM) sebagai Pejabat Pengadaan, serta Reki Eka Fictoni (REF), guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, dan Helpi Apriadi (HA), ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB hanya beragendakan pembacaan pokok-pokok jawaban JPU atas eksepsi para terdakwa, sesuai arahan majelis hakim. Dalam penyampaiannya, Jaksa Ferdian menegaskan bahwa seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menggugurkan dakwaan.
“Keberatan yang diajukan penasihat hukum telah masuk ke materi pokok perkara, sementara hal tersebut seharusnya dibuktikan dalam tahap pemeriksaan pembuktian, bukan pada tahap eksepsi,” tegas Ferdian di hadapan majelis hakim.
JPU juga menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa Heri Cipta telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Usai sidang, Ferdian kembali menekankan bahwa penolakan eksepsi dilakukan karena keberatan tersebut dinilai tidak relevan dengan tahapan persidangan saat ini. Termasuk di dalamnya soal keberatan penasihat hukum terkait belum ditetapkannya 12 anggota DPRD sebagai tersangka.
“Untuk anggota dewan yang disebutkan, status hukumnya saat ini adalah saksi. Mereka akan kami hadirkan pada tahap pembuktian untuk memberikan keterangan di persidangan,” jelasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Heri Cipta, Adithiya Diar, menyatakan pihaknya menghormati jawaban JPU, namun menegaskan akan menguji seluruh fakta hukum dalam proses pembuktian.
“Termasuk soal dugaan aliran dana kepada pihak DPRD sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Itu menjadi kewajiban Penuntut Umum untuk membuktikannya di persidangan,” ujar Adithiya.
Sorotan publik terhadap perkara ini juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua LSM Semut Merah, Aldi, menilai sikap tegas JPU menolak seluruh eksepsi terdakwa patut diapresiasi sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang objektif dan transparan.
“Kami memandang penolakan eksepsi ini sebagai sinyal kuat bahwa proses hukum harus berjalan apa adanya. Keberatan yang sudah menyentuh materi pokok perkara memang sewajarnya diuji secara terbuka dalam tahap pembuktian,” kata Aldi.
Ia juga menyinggung isu 12 anggota DPRD yang disebut dalam dakwaan dan menjadi salah satu poin keberatan pihak terdakwa. Menurutnya, JPU harus konsisten menghadirkan seluruh pihak yang relevan ke persidangan.
“LSM Semut Merah mendukung penuh langkah JPU menghadirkan semua saksi, termasuk anggota dewan yang disebut dalam proses penyidikan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum. Publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
Aldi menambahkan, perkara dugaan korupsi PJU Kerinci menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut pelayanan publik dan penggunaan anggaran daerah. Ia berharap persidangan ini mampu membuka seluruh fakta secara terang benderang.
“Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab. Prinsipnya jelas, uang rakyat harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tandasnya.
LSM Semut Merah juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara kritis, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sidang perkara dugaan korupsi PJU Kerinci dijadwalkan berlanjut pada agenda pembuktian pada persidangan berikutnya.

0 Komentar