Sungai Penuh, wartasatu.info – Sejumlah proyek normalisasi sungai di Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hasil pengerukan dinilai tidak maksimal dan berpotensi menimbulkan persoalan baru saat musim hujan. Kedalaman pengerukan yang dangkal dikhawatirkan membuat material lumpur kembali mengendap, sehingga aliran sungai menyempit dan risiko banjir meningkat.
Sorotan tersebut salah satunya tertuju pada proyek normalisasi sungai di wilayah Desa Sungai Liuk, yang merupakan kegiatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi. Berdasarkan pantauan di lapangan, pengerukan sungai tidak sepenuhnya dilakukan menggunakan alat berat sebagaimana mestinya.
Hanya pada bagian sungai dari jembatan Desa Sungai Liuk ke arah hulu yang terlihat dikerjakan menggunakan excavator. Sementara dari jembatan ke arah hilir menuju Koto Baru, pengerukan justru dilakukan secara manual oleh tenaga manusia dengan menggunakan cangkul. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terkait kedalaman dan kualitas pengerukan yang dilakukan.
Lebih dari itu, proyek normalisasi tersebut tidak dilengkapi papan merk/papan informasi proyek. Akibatnya, publik tidak mengetahui perusahaan pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, maupun waktu pelaksanaan pekerjaan.
Upaya konfirmasi wartasatu.info kepada pengawas di lapangan belum membuahkan kejelasan. Salah seorang pengawas mengaku tidak mengetahui perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa pekerjaan itu “dikerjakan orang Semurup”.
Di sisi lain, beberapa warga setempat menyebut proyek tersebut milik seseorang bernama Andri. Namun hingga kini, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Ketiadaan papan merk proyek semakin memperkuat keraguan publik terhadap keterbukaan dan akuntabilitas pelaksanaan normalisasi sungai tersebut.
Wajib Pasang Papan Proyek
Dalam ketentuan hukum di Indonesia, setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara atau daerah (APBN/APBD) wajib memasang papan nama/informasi proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Adapun dasar hukumnya antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui penggunaan uang negara, termasuk proyek pemerintah.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi.
- Peraturan LKPP serta ketentuan teknis lainnya, yang mengatur bahwa papan proyek sekurang-kurangnya harus memuat nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana proyek, dan waktu pelaksanaan.
Potensi Pelanggaran
Tidak dipasangnya papan merk proyek dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, mulai dari kecurigaan publik, dugaan penyimpangan anggaran, hingga potensi terjadinya maladministrasi. Kondisi ini juga dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Publik berharap pihak BWSS VI Jambi maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan resmi dan melakukan evaluasi menyeluruh, baik terhadap kualitas pengerjaan normalisasi sungai di Desa Sungai Liuk maupun terhadap kepatuhan pelaksana proyek pada aturan hukum yang berlaku.

0 Komentar