Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasto, Mantan Kades Bengkolan Duo Dilaporkan ke Kejari Sungai Penuh

Kerinci, wartasatu.info – Mantan Kepala Desa Bengkolan Duo, Kasto, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Senin, 8 Desember 2025, atas dugaan penyelewengan dana pembangunan Gedung Pemuda Desa Bengkolan Duo pada tahun anggaran 2021–2022.

Laporan tersebut disampaikan oleh Budi, wartawan Media Jendela Hukum, setelah melakukan investigasi langsung di lapangan. Dalam laporannya, Budi mengungkapkan bahwa bangunan gedung pemuda yang dikerjakan saat Kasto masih menjabat sebagai kepala desa diduga tidak selesai dikerjakan, dan hingga kini hanya berupa struktur cor balok, sementara anggaran yang dikucurkan disebut telah mencapai miliaran rupiah.

“Dari hasil investigasi lapangan, kami menemukan bahwa gedung pemuda tersebut belum tuntas dan tidak dapat difungsikan. Namun, berdasarkan informasi yang kami peroleh, dana yang digunakan nilainya sangat besar,” ujar Budi.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kasto. Namun hingga laporan ini dibuat, mantan kades tersebut tidak dapat dihubungi, baik melalui sambungan telepon maupun aplikasi WhatsApp yang tidak lagi aktif.

Menurut Budi, laporan tersebut disampaikan ke aparat penegak hukum atas desakan masyarakat Desa Bengkolan Duo yang merasa kecewa terhadap pelaksanaan pembangunan desa di masa kepemimpinan Kasto. Warga menilai proyek gedung pemuda yang terbengkalai menjadi bukti lemahnya pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

Sejumlah warga Desa Bengkolan Duo yang enggan disebutkan identitasnya juga menyampaikan kekecewaan mendalam atas proyek tersebut. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Inspektorat untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dan mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana desa itu.

“Kami berharap kasus ini diproses secara serius dan transparan, agar ada kejelasan hukum dan tidak merugikan masyarakat,” ujar salah seorang warga melalui Budi.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh disebut telah menerima laporan resmi yang disampaikan oleh pelapor. Kasus tersebut selanjutnya akan ditelaah untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan unsur tindak pidana korupsi, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar