Sungai Penuh, wartasatu.info – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan proyek Pemerintah Kota Sungai Penuh tahun anggaran ini semakin menguat. Tidak lagi sebatas keluhan kontraktor, dugaan tersebut kini disertai pengakuan dari pihak yang mengaku terlibat langsung dalam pengurusan administrasi proyek hingga pencairan dana.
Seorang sumber internal yang mengaku bagian dari tim Wali Kota pada kontestasi Pilkada lalu, sekaligus penerima paket pekerjaan pada tahun ini, membeberkan adanya pola pengeluaran nonresmi yang dinilai sistematis. Menurutnya, pungutan terjadi sejak tahap awal pengurusan kontrak di dinas teknis hingga proses pencairan dana di perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (Bakauda).
“Di dinas, sejak pengurusan kontrak sudah ada permintaan persentase. Informasinya berkisar 5 sampai 7 persen. Lalu saat pencairan bendahara di Bakauda, jumlahnya juga sudah seperti ditentukan, tergantung besar kecilnya dana yang dicairkan,” ungkap sumber kepada wartasatu.info.
Sumber tersebut menegaskan, praktik itu tidak lagi dilakukan secara terselubung. Ia menyebut permintaan disampaikan secara langsung dan dianggap sebagai hal yang “biasa” dalam proses pencairan proyek tahun ini.
“Terang-terangan. Ada yang langsung menentukan persentase. Pengeluaran tidak tertulis tahun ini sangat tinggi. Sementara di lapangan, pekerjaan dituntut harus berkualitas dan sesuai spesifikasi,” keluhnya.
Kondisi ini, lanjut sumber, menimbulkan dilema bagi pelaksana proyek. Di satu sisi, kontraktor dituntut menyelesaikan pekerjaan sesuai standar teknis dan waktu. Namun di sisi lain, adanya beban biaya nonresmi berpotensi menggerus anggaran pelaksanaan dan berdampak pada mutu pekerjaan.
Sejumlah kontraktor lain yang dihubungi wartasatu.info juga mengaku mengalami situasi serupa, meski enggan memberikan keterangan terbuka karena khawatir berdampak pada kelangsungan pekerjaan dan relasi mereka dengan pemerintah daerah.
Mencuatnya dugaan pungli ini memicu sorotan publik terhadap tata kelola keuangan daerah, khususnya mekanisme pencairan proyek. Praktik semacam ini, jika benar terjadi, dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Wartasatu.info telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh, dinas teknis terkait, serta Badan Keuangan Daerah. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan. Redaksi akan terus membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kota Sungai Penuh dan aparat pengawas internal untuk memastikan proses pencairan proyek berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar.

0 Komentar