Ticker

6/recent/ticker-posts

Benarkah Kepala Bidang Bisa Dinonjob Karena Perampingan? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya


Sungai Penuh, wartasatu.info — Wacana perampingan dan penggabungan sejumlah dinas kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan ASN, terutama terkait kemungkinan nonjob bagi pejabat struktural seperti kepala bidang. Banyak yang khawatir penghapusan atau merger dinas akan berujung pada pengurangan jabatan dan pergeseran pejabat.

Lalu, apakah kepala bidang memang dapat dinonjob dengan alasan perampingan organisasi? Jawabannya: bisa, namun dengan prosedur dan dasar hukum yang jelas, bukan semata-mata keputusan sepihak pimpinan.

Perampingan Organisasi Memungkinkan Penghapusan Jabatan

Berdasarkan regulasi reformasi birokrasi, pemerintah pusat maupun daerah memang diperbolehkan melakukan penataan organisasi, termasuk:

  • Penggabungan dinas atau perangkat daerah,
  • Penyederhanaan struktur,
  • Penghapusan bidang atau seksi,
  • Penyesuaian jabatan struktural menjadi jabatan fungsional.

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang lebih ramping dan efisien.

Dasar Hukum Perampingan dan Penyetaraan Jabatan

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukumnya antara lain:

1. PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2019

Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Aturan ini membuka ruang bagi instansi untuk menghapus atau menyederhanakan jabatan administrasi seperti eselon III dan IV, termasuk kepala bidang, jika tugasnya dapat dialihkan ke jabatan fungsional.

2. Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Nasional

Kementerian PANRB menekankan bahwa jabatan struktural yang tidak memiliki kewenangan strategis (misalnya kewenangan anggaran, regulasi, atau kewilayahan) dapat dihilangkan atau dialihkan ke jabatan fungsional.

3. Penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Permendagri tentang Pedoman Nomenklatur OPD memberi kewenangan daerah menata ulang perangkat daerah sesuai kebutuhan, termasuk penggabungan atau perampingan dinas yang berdampak langsung pada jabatan struktural.

4. PP 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020 (Manajemen ASN)

Mengatur bahwa perubahan organisasi dapat mengakibatkan perubahan jabatan ASN, termasuk mutasi, pengangkatan kembali, hingga nonjob sementara sebelum penempatan ulang.

Tidak Bisa Sembarangan Nonjob

Meski diperbolehkan, penonjoban tidak bisa dilakukan tanpa prosedur. Ada syarat penting:

  • Harus melalui analisis jabatan dan beban kerja.
  • Harus ditetapkan dalam peraturan kepala daerah tentang pembentukan/penghapusan dinas atau bidang.
  • ASN yang terdampak tidak boleh kehilangan hak dan tetap harus ditempatkan pada posisi yang sesuai.
  • Jika jabatan memiliki kewenangan strategis, jabatan tersebut tidak dapat dihapus.

Dengan demikian, penonjoban terhadap kepala bidang hanya sah bila jabatan tersebut memang hilang karena reorganisasi, bukan karena faktor suka atau tidak suka terhadap pejabatnya.

ASN Tetap Dilindungi

Sebagian besar pejabat yang terdampak penghapusan bidang atau penyetaraan jabatan akan:

  • Dipindahkan ke jabatan fungsional, atau
  • Ditempatkan ke posisi struktural lain yang masih tersedia.

Sementara nonjob hanya bersifat sementara sampai penetapan jabatan baru.

Kesimpulan

Kepala bidang bisa dinonjob jika terjadi perampingan atau penggabungan dinas, namun harus berdasarkan regulasi yang sah, analisis jabatan, dan penataan organisasi yang terencana. Prinsip dasarnya, jabatan boleh hilang, tetapi ASN tidak boleh dirugikan.


Posting Komentar

0 Komentar