Ticker

6/recent/ticker-posts

Tertipu Muatan Facebook, Sopir Asal Pati Diminta Ganti Rugi Rp 40 Juta di Rawang

Sungai Penuh, Warta Satu – Seorang sopir truk asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan dengan modus tawaran muatan barang melalui media sosial Facebook. Kasus ini terjadi di wilayah Rawang, Kota Sungai Penuh

Korban bernama Darmanto, sopir truk pengangkut barang, awalnya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai bos susu asal Lampung. Pelaku menawarkan pekerjaan untuk mengangkut muatan susu dari wilayah Jambi. Darmanto kemudian menerima alamat lokasi pemuatan yang dikirim melalui pesan dan diarahkan oleh pelaku melalui telepon sepanjang perjalanan.

“Pelaku terus menghubungi saya selama di perjalanan dan meminta agar telepon tidak dimatikan hingga tiba di lokasi,” ujar Darmanto kepada Warta Satu di lapangan.

Namun sesampainya di Rawang, Kota Sungai Penuh, Darmanto justru tidak menemukan muatan susu yang dijanjikan. Sebaliknya, muncul seorang pria bernama Amilius, yang mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 42,5 juta kepada pihak yang sama—yakni penipu yang mengaku bos susu tersebut.

Amilius kemudian menahan truk Darmanto dan menuntut ganti rugi atas uang yang ia kirim, dengan alasan dirinya juga menjadi korban penipuan. Darmanto menolak, karena dirinya pun merasa tertipu dan tidak mengetahui apa-apa soal transaksi tersebut. Akhirnya, untuk menghindari keributan, korban Darmanto di dampingi Aliminus menitipkan mobil truknya ke polres Kerinci guna lebih amannya mobil.

Hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa Amilius bukan warga Kota Sungai Penuh, melainkan memiliki KTP dari wilayah Sumatra Barat. Hal ini menimbulkan sejumlah kejanggalan. Jika benar Amilius adalah pembeli susu dalam jumlah besar, mengapa ia melakukan transfer melalui BRI Link ke rekening Bank BNI dengan bantuan orang lain, bukan rekening pribadi?

Lebih aneh lagi, jika benar Amilius sadar telah ditipu, seharusnya ia bisa langsung melapor ke pihak bank untuk memblokir rekening tujuan, bukan justru menuntut ganti rugi kepada sopir truk yang tidak terlibat dalam transaksi tersebut.

Sampai saat ini, sudah lima hari mobil di titipkan di polres belum ada penyelesaian, karena Amilius minta ganti rugi Rp 40 juta, sementara sopir truk tidak mau menyanggupi dengan alasan juga tertipu



Posting Komentar

0 Komentar