Kerinci, Warta Satu — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, SP, M.Si, yang dilantik sejak 14 September 2021 lalu, kini hampir lima tahun menjabat. Namun, kinerjanya sebagai pejabat tinggi pratama dan pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak menjunjung tinggi aturan yang berlaku, terutama dalam hal keterbukaan informasi publik dan penegakan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pada Jumat (3/10/2025), sejumlah pihak menyoroti sikap diam Zainal Efendi ketika dikonfirmasi media terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kerinci. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya +62 813-6615-84XX tidak mendapat tanggapan.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Kepala Dinas Kominfo, Yuldi Candra, bersama Kabid Komunikasi dan Informatika, Viko, dalam aktivitas yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan berita berbayar menggunakan portal berita yang dimiliki secara pribadi, yakni situs kerincisatu.com yang kemudian disulap menjadi domain resmi pemerintah kerincisatu.kabkerinci.go.id.
Langkah itu sebelumnya menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis di Kabupaten Kerinci karena dianggap mencederai prinsip profesionalisme dan melanggar etika pengelolaan informasi publik di instansi pemerintah.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Sekda Zainal Efendi yang seharusnya bertanggung jawab sebagai pembina ASN dan pembantu kepala daerah, belum memberikan keterangan resmi. Sikap bungkam tersebut menimbulkan dugaan bahwa Sekda turut memberi restu atau pembiaran terhadap praktik dugaan KKN yang berlangsung di tubuh Dinas Kominfo Kabupaten Kerinci.
0 Komentar