Ticker

6/recent/ticker-posts

Perlindungan Hukum Tanah Ulayat di Kerinci dan Sungai Penuh Harus Diperkuat Lewat Perda


Kurniadi Aris, S.H., M.H., M.M.
Advokat/Pengacara, Dosen
(Opini Publik)

Sengketa pertanahan bukanlah hal baru dalam kehidupan masyarakat, baik berupa sengketa batas tanah maupun sengketa kepemilikan antara perorangan, maupun antara individu dengan persekutuan adat. Salah satu bentuk yang sering muncul adalah sengketa atas tanah persekutuan adat (tanah ulayat).

Fenomena ini terus berulang karena minimnya kepastian hukum dan lemahnya perlindungan hukum terhadap hak ulayat dalam sistem hukum tertulis (law in book). Meski hukum adat memiliki kekuatan tersendiri, namun sifatnya tidak tertulis (lex non scripta), sehingga sulit dijadikan dasar pembuktian yang kuat di hadapan hukum positif.

Dalam kerangka hukum nasional, UUD 1945 sebagai norma dasar negara (staat fundamental norm) telah memberikan pengakuan terhadap hak ulayat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan pengakuan hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Konsekuensinya, seluruh peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945 wajib mengakui keberadaan tanah ulayat. Bila ada undang-undang yang bertentangan dengan ketentuan tersebut, maka asas lex superior derogat legi inferiori berlaku — hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah.

Namun, persoalan di lapangan tidak sesederhana itu. Banyak tanah ulayat yang belum memiliki sertifikat atau alas hak hukum yang jelas, termasuk di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Tanah-tanah adat yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh persekutuan adat sering kali dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang kuat. Akibatnya, muncul potensi konflik internal maupun eksternal di masyarakat.

Melihat kondisi tersebut, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat di Kerinci dan Sungai Penuh menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah daerah perlu hadir melalui regulasi daerah, misalnya dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Zona Wilayah Tanah Adat, atau Surat Keputusan (SK) Bupati dan Wali Kota yang mengatur batas, fungsi, serta pemanfaatan tanah ulayat.

Langkah ini penting untuk:

  1. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola tanah ulayat.
  2. Mencegah perjanjian peralihan hak yang tidak sah (dwaling).
  3. Menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dari potensi penyalahgunaan atau pengambilalihan oleh pihak lain.

Dengan adanya dasar hukum yang kuat, masyarakat adat di Kerinci dan Sungai Penuh dapat lebih tenang dan terlindungi dalam memanfaatkan tanah ulayat sebagai bagian dari kehidupan dan warisan budaya mereka.


Posting Komentar

0 Komentar