Menurut Arif, pemasangan tiang dan trafo tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada dirinya sebagai pemilik tanah. “Awalnya saya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun setelah beberapa kali saya kirim somasi, pihak PLN tetap diam. Trafo memang diambil, tapi tiangnya masih tertancap di tanah saya,” ungkap Arif kesal.
PLN Dinilai Abaikan Somasi
Kuasa hukum penggugat, Kurniadi Aris, SH, MH, MM, membenarkan bahwa kliennya telah berulang kali memberikan kesempatan kepada pihak PLN untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun, hingga somasi kedua dilayangkan, tidak ada respons sama sekali dari pihak tergugat.
“PLN sudah dua kali disomasi, tapi tidak pernah menanggapi. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak PLN untuk menyelesaikan kewajiban hukum mereka. Karena itu, kami mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh,” ujar Kurniadi Aris kepada wartasatu.info.
Ia menjelaskan, kliennya mengalami kerugian baik secara materiil maupun moril akibat tindakan PLN yang memasang tiang dan trafo di lahan pribadi tanpa izin dan tanpa ganti rugi.
PLN Wajib Memberikan Ganti Rugi
Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain wajib mengganti kerugian tersebut.
Selain itu, kewajiban PLN untuk memberikan kompensasi juga diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, PLN wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pelanggan maupun masyarakat apabila terjadi pelanggaran, gangguan, atau penggunaan lahan tanpa izin.
“Dalam kasus ini, PLN tidak hanya melanggar asas kepatutan, tapi juga telah bertindak melawan hukum karena menggunakan tanah warga tanpa izin dan tanpa membayar ganti rugi. Ini jelas merugikan klien kami,” tegas Kurniadi.
PLN Tak Hadir di Sidang Mediasi
Sidang tahap mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Selasa (21/10/2025) tetap berlangsung meskipun pihak PLN tidak hadir.
“Sidang mediasi tetap berjalan sesuai ketentuan, meskipun pihak PLN tidak datang. Kami berharap pengadilan dapat memberikan keadilan bagi klien kami yang selama ini haknya diabaikan,” tutup Kurniadi.
Sementara itu, Manajer PLN Rayon Sungai Penuh, Eko Pitono, saat dikonfirmasi wartasatu.info melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan meskipun pesan telah terbaca (centang dua).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti lemahnya tanggung jawab sosial PLN dalam menghormati hak-hak warga atas tanah pribadi, serta pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap kegiatan pemasangan infrastruktur kelistrikan.

0 Komentar