Sungai Penuh, wartasatu.info – Pemerintah daerah (Pemda) sepertinya harus berhati hati dalam membangun, karena dilarang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun fasilitas atau gedung bagi instansi vertikal seperti Polres, Kodim, dan Kejaksaan. Larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa urusan pertahanan, keamanan, dan yustisi merupakan urusan absolut Pemerintah Pusat. Dengan demikian, pembiayaan pembangunan fasilitas bagi Polri, TNI, maupun Kejaksaan bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Dalam Pasal 298 ayat (1) UU 23/2014 ditegaskan bahwa:
“Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan.”
Artinya, dana APBD tidak boleh digunakan untuk membiayai pembangunan kantor, rumah dinas, maupun fasilitas pendukung bagi instansi vertikal karena bukan bagian dari urusan pemerintahan daerah.
Larangan tersebut juga diperkuat dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 13 ayat (2), yang menegaskan bahwa:
“Belanja daerah tidak dapat digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.”
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 126 ayat (1) juga mengatur bahwa penggunaan anggaran daerah harus sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Sanksi Bagi Kepala Daerah
Penggunaan APBD untuk kepentingan di luar kewenangan, termasuk membangun fasilitas bagi Polres, Kodim, atau Kejaksaan, dapat berimplikasi sanksi administratif maupun pidana.
Berdasarkan Pasal 67 dan Pasal 78 UU 23/2014, kepala daerah yang melanggar sumpah jabatan atau tidak menaati ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan teguran, pemberhentian, atau sanksi lain sesuai ketentuan hukum.
Lebih jauh, apabila penggunaan APBD tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.
Pakar Hukum: Daerah Tak Bisa Ambil Alih Urusan Pusat
Pakar hukum administrasi negara, Viktorianus Gulo, SH., MH., menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas bagi instansi vertikal oleh pemerintah daerah tidak dibenarkan secara hukum.
“Urusan pertahanan, keamanan, dan yustisi adalah domain pemerintah pusat. Jika Pemda menggunakan APBD untuk itu, sama saja mengambil alih kewenangan pusat dan melanggar prinsip otonomi daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama antara Pemda dan instansi vertikal hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah barang yang sudah ada atau dukungan operasional terbatas, bukan pembangunan fisik menggunakan APBD.
Dengan dasar hukum yang jelas dan sanksi tegas, para kepala daerah diingatkan untuk berhati-hati dalam merencanakan penggunaan APBD, agar tidak menyalahi ketentuan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

0 Komentar