Ticker

6/recent/ticker-posts

Kadis PUPR Bisa Jadi Tersangka Jika Bangun Gedung Instansi Vertikal Pakai Dana APBD

Sungai Penuh, wartasatu.info — Pembangunan gedung vertikal seperti Kejaksaan Negeri, Polres, atau Kodim yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan hanya melanggar kewenangan, tapi juga berpotensi menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke meja hukum sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Menurut pakar hukum tata negara dan administrasi publik, pembangunan fasilitas vertikal oleh pemerintah daerah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Melanggar Kewenangan Daerah

Dalam Lampiran UU 23/2014 disebut jelas bahwa urusan pembangunan fasilitas instansi vertikal seperti Kejaksaan, Polri, dan TNI merupakan urusan pemerintahan pusat, bukan daerah.
Artinya, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk membangun fasilitas tersebut, apalagi menggunakan dana APBD.

“Jika Kepala Dinas PUPR mengusulkan, menandatangani, atau melaksanakan pembangunan gedung vertikal, berarti ia telah melakukan kegiatan di luar kewenangan daerah. Itu pelanggaran hukum yang nyata,” ujar Kurniadi Aris, S.H., M.H, MM., pakar hukum publik.

Penyimpangan Anggaran dan Pelanggaran Keuangan Negara

Selain melanggar kewenangan, tindakan tersebut juga melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam:

  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam aturan itu ditegaskan, setiap rupiah APBD hanya boleh digunakan untuk urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Jika dana tersebut dialihkan untuk pembangunan instansi pusat tanpa dasar hukum, maka masuk kategori penyimpangan anggaran atau kerugian keuangan negara.

Berpotensi Dijerat UU Tipikor

Apabila penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara, Kepala Dinas PUPR dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 3 menyebut:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana...”

Ancaman hukumannya cukup berat — minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kadis Tak Bisa Berlindung di Balik Perintah Atasan

Secara hukum pidana, tanggung jawab Kepala Dinas PUPR tidak hilang meskipun pelaksanaan proyek atas perintah kepala daerah.
Pasal 55 KUHP menegaskan:

“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku.”

Artinya, Kadis PUPR yang mengetahui bahwa proyek tersebut bukan kewenangan daerah tetapi tetap melaksanakan, dapat diproses sebagai tersangka karena turut serta dalam penyalahgunaan kewenangan dan keuangan daerah.

Pakar: Harus Ada Evaluasi dan Audit Khusus

Menurut Kurniadi Aris, untuk mencegah penyalahgunaan serupa, BPK dan Inspektorat harus melakukan audit khusus terhadap proyek-proyek vertikal yang bersumber dari APBD.
“Jika ditemukan alokasi dana untuk instansi vertikal, itu harus ditindak. Kepala Dinas PUPR dan pejabat pengguna anggaran bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Kesimpulan:
Kepala Dinas PUPR dapat dijadikan tersangka jika terbukti:

  1. Menyusun atau melaksanakan proyek pembangunan gedung instansi vertikal (Kejaksaan, Polres, Kodim) menggunakan APBD,
  2. Mengetahui bahwa proyek tersebut bukan kewenangan pemerintah daerah,
  3. Dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum keuangan negara, yang dapat berujung pidana korupsi.

Posting Komentar

0 Komentar