Ticker

6/recent/ticker-posts

Anggota DPRD Dilarang Punya Saham di Perusahaan Proyek Daerah

Sungai Penuh, wartasatu.info – Kepemilikan saham oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah di wilayahnya sendiri dinilai sebagai pelanggaran hukum dan etika berat. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Secara tegas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 188 ayat (1) menyebutkan bahwa anggota DPRD dilarang menjadi pelaksana proyek daerah maupun konsultan perencanaan atau pelaksanaannya. Kepemilikan saham di perusahaan yang terlibat dalam proyek APBD masuk dalam kategori keterlibatan tidak langsung, yang tetap dilarang.

Larangan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menegaskan bahwa anggota DPRD wajib menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Ketika seorang anggota dewan memiliki saham pada perusahaan rekanan pemerintah daerah, otomatis ada potensi benturan kepentingan. Ia bisa memengaruhi kebijakan, penganggaran, atau pengawasan terhadap proyek tersebut. Ini jelas melanggar asas integritas,” ujar seorang pemerhati hukum publik Viktorianus Gulo. SH, MH. kepada wartasatu.info, Selasa (21/10).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga melarang pejabat mengambil keputusan atau tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatannya. Bahkan, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menghindari perbuatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

“Kalau sampai terbukti ada anggota DPRD yang memiliki saham di perusahaan proyek APBD, selain sanksi etik dari Badan Kehormatan DPRD, juga bisa berujung pidana jika ditemukan unsur gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang,” tambah Viktorianus.

Sejumlah kalangan menilai, integritas wakil rakyat akan dipertaruhkan bila praktik seperti ini dibiarkan. DPRD seharusnya menjadi lembaga pengawas jalannya pemerintahan daerah, bukan justru bermain di balik proyek yang diawasinya sendiri.

Posting Komentar

0 Komentar