Koto Renah, Warta Satu – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 19 tahun yang diduga melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, terus menjadi sorotan publik.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban resmi melaporkan dugaan tindak asusila tersebut ke Polres Kerinci. Pemberitaan yang berkembang memicu perhatian serius masyarakat hingga pemerintah desa setempat.
Kepala Desa Koto Renah, Eva Haryadi, menegaskan pihaknya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Sekdes berinisial EH dari jabatannya.
“Sebagai kepala desa, saya tidak bisa menutup mata terhadap kasus ini. Saya punya kewajiban menjaga marwah desa serta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Karena itu, Sekdes kami nonaktifkan sementara. Jika nantinya pengadilan menyatakan bersalah, sesuai aturan ia akan diberhentikan permanen,” tegas Eva Haryadi.
Eva menambahkan, keputusan ini merupakan wujud ketaatan pemerintah desa terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51, yang melarang perangkat desa melakukan tindakan meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan norma hukum maupun sosial.
Selain itu, ia menyampaikan rasa empati kepada keluarga korban. “Kami prihatin dan berduka atas peristiwa ini. Atas nama pemerintah desa, saya menyampaikan dukungan penuh kepada keluarga korban agar tetap tabah. Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Desa Koto Renah menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan masyarakat, menghormati proses hukum, serta memastikan jalannya pemerintahan desa tetap stabil hingga ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
0 Komentar