Ticker

6/recent/ticker-posts

Aktivis Desak Konsultan PJU Kerinci Segera Ditersangkakan

Kerinci, Warta Satu – Aktivis antikorupsi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mendesak Kejaksaan segera menetapkan konsultan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kerinci sebagai tersangka.

“Hingga kini, A selaku konsultan proyek PJU belum juga ditetapkan tersangka oleh penyidik,” tegas Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, salah satu pelapor khusus kasus dugaan korupsi proyek PJU, kepada Warta Satu, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, penanganan kasus ini terkesan tebang pilih. Hal itulah yang mendorong tiga LSM melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mendesak adanya langkah tegas.

“Keterlibatan konsultan dalam proyek PJU ini sudah jelas. Konsultan lah yang menandatangani kontrak sehingga anggaran proyek bisa dicairkan oleh kontraktor,” lanjut Aldi.

Ia menambahkan, konsultan yang juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pejabat daerah, seharusnya tidak kebal hukum. “Suami dari salah satu pejabat Dinas PUPR Kota Sungai Penuh ini kenal hukum, tetapi tetap harus diproses,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, proyek PJU dengan nilai anggaran Rp 5,4 miliar seharusnya dilelang secara tender. Namun, melalui dugaan persekongkolan, proyek tersebut justru dimasukkan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) dewan dan dipecah menjadi 41 paket. Praktik inilah yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Konsultan pengawasan maupun perencanaan dalam proyek ini jelas memiliki tanggung jawab hukum. CV Syandananirwasita Indotech selaku perusahaan terkait proyek fisik PJU juga harus diperiksa,” ungkap salah satu sumber.

Menurut informasi, CV Syandananirwasita Indotech beralamat di Jalan Merak XI No.01, Sido Mulyo, Pekanbaru, Riau. Perusahaan ini mendapat anggaran melalui APBD sebesar Rp 57.225.000.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.


Posting Komentar

0 Komentar