Kerinci, Warta Satu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. Seorang perempuan berinisial RAH (33), warga Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, telah diamankan sebagai terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban terkait peristiwa yang terjadi pada 22 Juli 2023 di Desa Koto Periang, Kecamatan Kayu Aro. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Mekar Jaya, masih di wilayah Kecamatan Kayu Aro.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP [Nama Kasat] menjelaskan, pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan. "Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap RAH dan tengah melengkapi berkas perkara. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Polres Kerinci juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi atau perjanjian dengan pihak lain, serta tidak ragu untuk melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa.
0 Komentar