Jambi, Warta Satu – Sidang kasus dugaan korupsi Stadion Mini Sungai Bungkal kembali digelar, Senin (11/8/2025), dengan agenda pembacaan pleidoi. Terdakwa lebih dulu membacakan pleidoi pribadinya berjudul “Kenapa Saya Harus Disidang?”, yang menilai JPU membawa kasus ini ke persidangan tanpa bukti kuat.
Ia menyinggung proses hukum yang berlangsung di tahun politik, serta menegaskan telah mengabdi 40 tahun sebagai guru sebelum pensiun.
Penasihat hukum terdakwa, Viktorianus Gulo, SH, MH, memaparkan tiga poin pembelaan: kerugian negara hanya Rp152 juta dan sudah dikembalikan, peran terdakwa sebatas jabatan formal sesuai regulasi, serta tidak ada bukti turut serta dalam proyek.
Pihaknya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan nama baiknya. Sidang dilanjutkan dengan replik JPU.
0 Komentar