Ticker

6/recent/ticker-posts

Akhir Kasus Pasien Gugat RSUD Mayjen H A Thalib dan BPJS Cabut Gugatan, Minta Ma'af

Sungai Penuh, Warta Satu – Kasus gugatan pasien terhadap BPJS Kesehatan dan RSUD Mayjen H. A Thalib Kota Sungai Penuh tampaknya akan berakhir damai. Pihak keluarga pasien mengaku siap mencabut gugatan dan menyampaikan permintaan maaf.

Dikutip dari jambi.viralpublik.com, keluarga pasien bernama Khalifah—yang sebelumnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta—memutuskan untuk menarik gugatan tersebut. Keputusan ini disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga, Siti Jawahir.

"Ya benar, kami dari pihak keluarga akan mencabut gugatan terhadap BPJS dan turut tergugat RSUD Mayjen H. A Thalib. Ada kesalahpahaman dan miskomunikasi terkait prosedur pelayanan BPJS di rumah sakit. Kami juga meminta maaf kepada pihak BPJS dan RSUD Kota Sungai Penuh," ujar Siti Jawahir

Sementara itu, Direktur RSUD Mayjen H. A Thalib, Debi Zartika, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kindra, membenarkan informasi tersebut.
“Kami mendapat kabar bahwa keluarga pasien telah menyampaikan permintaan maaf melalui salah satu media. Namun, hingga saat ini kami belum menerima permintaan maaf secara langsung,” kata Kindra.

Kindra juga mengimbau masyarakat agar memahami mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1186/2022 yang diperbarui dengan No. HK.01.07/MENKES/1936/2022.
“Dalam aturan tersebut, ada 144 jenis penyakit yang penanganannya wajib melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik sebelum dirujuk ke rumah sakit. Ketentuan ini berlaku bagi semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS,” jelasnya.

Pihak BPJS Kesehatan Cabang Bungo, melalui Kepala Bagian SDM dan Komunikasi, Irfan Rahmadi, juga membenarkan adanya gugatan tersebut. Namun, saat ditanya terkait rencana pencabutan gugatan dan permintaan maaf keluarga pasien, Irfan menyatakan belum bisa memberikan keterangan.
“Proses hukumnya masih berjalan dan ditangani langsung oleh Bidang Hukum BPJS Kesehatan Kantor Pusat di Jakarta,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Kasus ini menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat maupun penyelenggara layanan kesehatan. Diharapkan, kedua belah pihak dapat saling memaafkan dan masyarakat pengguna BPJS lebih memahami prosedur pelayanan yang berlaku.


Posting Komentar

0 Komentar