Kerinci, Warta Satu – Ketua LSM Semut Merah, Aldi, kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk menetapkan 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan tahun anggaran 2023.
Menurut Aldi, meskipun Kejari telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, langkah tersebut belum menyentuh aktor intelektual yang diduga menjadi dalang di balik skandal yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Yang mengatur paket-paket proyek itu bukan Dinas Perhubungan, melainkan 13 anggota DPRD. Mereka yang memecah proyek yang seharusnya ditender menjadi Penunjukan Langsung (PL), lalu menentukan sendiri rekanan pelaksana,” ungkap Aldi kepada Warta Satu, Minggu (10/8/2025).
Aldi mengklaim, informasi mengenai keterlibatan para legislator itu diperolehnya dari pengakuan salah satu terdakwa. Bahkan, menurutnya, pengakuan tersebut bersandar pada informasi yang disebut-sebut berasal dari Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi.
“Salah satu terdakwa mengaku bahwa Kasi Pidsus Kejari, Yogi, sudah mengetahui dan menyampaikan bahwa dalang utamanya adalah 13 anggota DPRD itu. Kalau Kejaksaan sudah tahu, mengapa sampai sekarang mereka belum ditetapkan sebagai tersangka? Ada apa?” ujar Aldi dengan nada heran.
Ia mengaku memiliki bukti berupa rekaman percakapan yang memperkuat tuduhannya tersebut. Berdasarkan hal itu, Aldi mendesak Kejari Sungai Penuh untuk segera bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Kejari tahu siapa dalangnya. Maka segera tetapkan 13 anggota DPRD itu sebagai tersangka. Ini soal keadilan dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan melalui Kasi Pidsus, Yogi, yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Minggu (10/8/2025) belum memberikan jawaban, meski pesan telah masuk.
0 Komentar