Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejari Sungai Penuh Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci

Kerinci, Warta Satu – Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari empat bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek dengan nilai fantastis. Dari pagu awal sebesar Rp3,4 miliar, terjadi perubahan anggaran menjadi Rp2,1 miliar, sehingga total anggaran membengkak menjadi Rp5,5 miliar. Berdasarkan hasil penghitungan awal penyidik, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp2,7 miliar.

Tujuh Tersangka Resmi Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Jaya Negara, dalam keterangan pers menyampaikan, pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni:

  1. HC – Kepala Dinas Perhubungan, merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  2. NE – Kabid Lalu Lintas, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
  3. F – Direktur PT. WTM (penyedia)
  4. AN – Direktur CV. TAP (penyedia)
  5. SM – Direktur CV. GA W (penyedia)
  6. G – Direktur CV. BS (penyedia)
  7. J – Direktur CV. AK (penyedia)

Ketujuh tersangka telah resmi ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Modus: Tender Fiktif dan Pengaturan Proyek

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa modus korupsi dilakukan melalui kolusi antara oknum pejabat pengguna anggaran dan lima rekanan penyedia. Proses pengadaan yang semestinya melalui mekanisme tender terbuka diduga kuat telah direkayasa sejak awal. Paket pekerjaan dipecah-pecah secara tidak sah untuk menghindari lelang, dengan tujuan memenangkan rekanan tertentu.

Tindakan ini melanggar sejumlah aturan penting, di antaranya:

  • Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, terutama:
    • Pasal 20 ayat (2) huruf d, yang melarang pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tender/seleksi terbuka.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik, termasuk dokumen proyek, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penyidikan Belum Selesai

Kepala Kejari menegaskan bahwa pengusutan kasus ini belum berhenti pada tujuh tersangka yang telah ditahan. Penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

“Kami tidak berhenti di sini. Proses hukum terus kami kembangkan. Setiap pihak yang terlibat, sekecil apa pun perannya, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sukma Jaya Negara.

Kejari Sungai Penuh berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan rakyat dan mencoreng integritas tata kelola pemerintahan daerah.


Posting Komentar

0 Komentar