Sungai Penuh, Warta Satu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali mengeksekusi satu terpidana dalam perkara korupsi pembangunan Stadion Mini di Desa Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal. Kali ini, giliran Syafrida, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala UKPBJ Kota Sungai Penuh, yang resmi dijebloskan ke penjara.
Eksekusi dilakukan pada Senin (15/7/2025) di Rumah Tahanan Kelas IIB Sungai Penuh, untuk menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 11 November 2024.
Sebelumnya, Syafrida hanya berstatus sebagai tahanan kota sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2024 dan sempat menjalani penahanan dengan alat deteksi elektronik.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, mengungkapkan bahwa dari total lima terdakwa dalam perkara ini, empat telah dieksekusi secara fisik ke Rutan.
"Syafrida sudah kami eksekusi ke rutan untuk menjalani vonis satu tahun enam bulan penjara. Dengan demikian, sudah empat terdakwa yang menjalani hukuman secara fisik," tegas Yogi.
Proyek Gagal, Negara Rugi Ratusan Juta
Proyek pembangunan Stadion Mini yang bersumber dari APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022 itu terbengkalai dan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp700 juta.
Dalam penyidikan, Syafrida diduga memiliki peran aktif dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek yang berujung mangkrak tersebut.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dan eksekusi dilakukan sesuai ketentuan hukum dan putusan final Mahkamah Agung.
0 Komentar