Ticker

6/recent/ticker-posts

Dua Tersangka Baru Kasus PJU Kerinci Ditahan Kejari Sungai Penuh

Sungai Penuh, Warta Satu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023. Penetapan dilakukan pada Kamis (17/7/2025).

Dua tersangka tersebut berinisial RDF dan AA. Keduanya diduga menggunakan perusahaan sebagai kedok untuk mengerjakan proyek pengadaan PJU di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Kerinci.

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 12.00 WIB, RDF dan AA terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat keluar dari ruang penyidik Kejari Sungai Penuh. Mereka langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengungkapkan bahwa penetapan RDF dan AA merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menetapkan tujuh tersangka.

“Hari ini kami menetapkan dua orang tersangka baru, yaitu AA yang merupakan PNS dan RDF yang berstatus guru PPPK di Dinas Lingkungan Hidup Kerinci,” ujar Sukma.

“Keduanya terlibat menggunakan perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan proyek PJU di beberapa lokasi di Kabupaten Kerinci,” tambahnya.

Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.




Posting Komentar

0 Komentar