Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Sungai Penuh Siap Surati BPKP untuk Audit Ulang Dana Desa Pelayang Raya

Sungai Penuh, WartaSatu — Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci menggelar hearing bersama DPRD Kota Sungai Penuh, Selasa (8/7/2025), bertempat di Aula Kantor DPRD. Agenda utama pertemuan ini adalah desakan agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit ulang terhadap Dana Desa (DD) Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal dan meminta inspektorat Kota Sungai Penuh untuk melakukan audit khusus dana desa tersebut

Hearing tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Hardizal, Ketua Komisi I beserta anggota, perwakilan Inspektorat Kota Sungai Penuh yang diwakili oleh Sekretaris dan tim auditor, serta puluhan aktivis LSM dan awak media.

Dalam pernyataan sikapnya, Gabungan LSM mendesak DPRD untuk menggunakan kewenangannya dalam meminta BPKP melakukan audit ulang terhadap pengelolaan Dana Desa, tidak hanya di Pelayang Raya, tetapi juga desa-desa lain di Kota Sungai Penuh yang dinilai rawan penyimpangan.

"DPRD punya dasar hukum yang kuat untuk meminta audit ulang oleh BPKP. Ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," tegas salah satu perwakilan LSM.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti permintaan Gabungan LSM. Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD akan segera mempelajari regulasi yang ada, dan jika dimungkinkan, akan melayangkan surat resmi kepada BPKP.

"Kami dari DPRD akan menindaklanjuti keinginan kawan-kawan dari Gabungan LSM untuk audit ulang Dana Desa, khususnya di Pelayang Raya. Akan kami pelajari dulu aturannya. Jika memang DPRD diperbolehkan menyurati BPKP, maka kami akan segera mengoordinasikannya dan berkirim surat resmi,” ujar Hardizal dalam keterangannya.

Selain itu, Gabungan LSM juga meminta DPRD agar mendesak Inspektorat Kota Sungai Penuh untuk melakukan audit ulang secara internal terhadap Dana Desa Pelayang Raya. Terkait hal ini, Hardizal menyebut selain menyampaikan langsung ke pihak inspektorat, kami DPRD akan menyampaikan langsung kepada Wali Kota agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Inspektorat.

Hearing ini menjadi langkah lanjutan dari serangkaian aksi dan desakan publik terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa Pelayang Raya yang menyeruak sejak beberapa bulan terakhir. Gabungan LSM berharap audit ulang ini dapat membuka transparansi dan penegakan hukum yang tegas di tingkat desa.

Posting Komentar

0 Komentar