Kerinci, Warta Satu – Aksi penolakan warga terhadap kompensasi dari PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) atas dampak pembangunan PLTA di aliran Sungai Tanjung Merindu, Kabupaten Kerinci, terus berlanjut. Kali ini, warga Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan menegaskan sikap tegas mereka: menolak pemberian kompensasi yang dinilai tidak layak dan melecehkan perjuangan mereka selama empat tahun terakhir.
Warga dua desa tersebut selama ini menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan di Sungai Tanjung Merindu. Namun, sejak dilakukan normalisasi sungai untuk mendukung operasional PLTA oleh PT KMH, mereka mengaku kehilangan sumber penghidupan.
Sejak tahun 2021, warga telah menuntut kompensasi atas kerugian tersebut. Nilai tuntutan awal sebesar Rp1 miliar kemudian turun menjadi Rp300 juta, seiring proses negosiasi yang panjang dan melelahkan. Namun harapan warga seketika pupus ketika PT KMH justru hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp5 juta.
"Seperti disambar petir di siang bolong," kata Halim alias Pak David, salah seorang warga Desa Pulau Pandan kepada Warta Satu, Selasa (8/7/2025). “Empat tahun kami menunggu dengan sabar. Kami percayakan sepenuhnya proses negosiasi ini kepada ninik mamak, kepala desa dan perangkatnya. Tapi hasilnya sangat mengecewakan.”
Kekecewaan itu kini berbuah ketidakpercayaan. Warga menilai para perwakilan desa yang selama ini dipercaya sebagai mediator justru diduga telah bermain mata dengan pihak perusahaan.
"Kami menduga kuat para ninik mamak dan perangkat desa telah bermain mata dengan pihak PT KMH, masyarakat. Rp5 juta per keluarga untuk dua desa? Ini bukan hanya tidak adil, tapi juga bentuk penghinaan," tegas Pak David.
Ia menjelaskan, kompensasi yang diminta bukan semata soal uang, tapi menyangkut keberlangsungan hidup ratusan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil sungai. “Kami terbuka jika memang tidak bisa Rp1 miliar, tapi minimal ada nilai yang layak agar bisa kami gunakan untuk membuka usaha atau mencari sumber penghasilan baru,” ujarnya.
Pak David juga menyebut, warga menolak menerima dana Rp 5 juta tersebut, meskipun telah disepakati oleh kepala desa. Ia menegaskan keputusan itu tidak mewakili suara masyarakat.
Ketika ditanya langkah selanjutnya, Pak David mengatakan warga berencana mengadu ke DPRD Kerinci agar persoalan ini bisa ditangani secara serius dan transparan. “Kami tidak ingin dikhianati dua kali, kami akan meminta pihak DPRD Kerinci untuk membantu kami,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KMH dan Pemerintah Desa terkait belum memberikan pernyataan resmi. Warta Satu masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.
0 Komentar