Kerinci, Warta Satu – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci. Pada Kamis pagi, 19 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, tim opsnal berhasil meringkus dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AAJ (25) dan ADS (27) diamankan setelah tim Satresnarkoba menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di sekitar SPBU Pelayang Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Sekitar pukul 08.45 WIB, dua pria terlihat meninggalkan area SPBU dengan gerak-gerik mencurigakan. Mereka kemudian dihentikan dan digeledah di tempat kejadian, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip bening berisi sabu dengan ukuran besar dan sedang yang disimpan dalam kotak paket. Barang bukti lainnya yang turut diamankan antara lain:
- 1 bungkus rokok
- 1 pasang sepatu dan kotaknya
- 1 buah timbangan digital
- 1 pak plastik klip sedang
- 2 unit telepon genggam
- 1 unit sepeda motor
- Beberapa helai pakaian dan alas kaki
Total berat bersih sabu yang diamankan mencapai 4,8 gram.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial R, warga Kota Padang, Sumatera Barat. Barang dikirim melalui jasa transportasi darat, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sungai Penuh. Keduanya dijanjikan upah Rp400 ribu usai berhasil menjual barang tersebut, dengan hasil penjualan akan ditransfer ke rekening Dana milik pengirim.
Kini, AAJ dan ADS ditahan di Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Kerinci menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kuat pihak kepolisian dalam memerangi narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kerinci. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Polres Kerinci juga mengimbau kepada masyarakat agar terus mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
(Humas Polres Kerinci / Warta Satu)
0 Komentar