Sungai Penuh, Warta Satu – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan syarat wajib bagi pemilik bangunan, khususnya bangunan yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha. Dalam upaya mempercepat dan mempermudah proses perizinan, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Melalui PP tersebut, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus izin PBG, baik sebelum, saat, maupun sesudah mendirikan bangunan. Tujuan utamanya adalah untuk menertibkan bangunan serta mendukung iklim investasi dengan mempercepat proses perizinan.
Namun, semangat kemudahan yang dicanangkan pemerintah pusat ini tampaknya belum sepenuhnya terimplementasi di Kota Sungai Penuh. Sejumlah pengusaha dan investor yang telah mengajukan permohonan PBG justru mengeluhkan lambannya proses rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya di bidang Cipta Karya (CK).
Salah satu contohnya adalah pengurusan izin PBG untuk Villa Boekit Diza, yang disebut-sebut telah diajukan sejak beberapa bulan lalu namun belum juga mendapat kejelasan. Padahal, berkas permohonan diketahui telah lama masuk ke Dinas PUPR dan hanya tinggal menunggu rekomendasi teknis untuk diproses oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Sungai Penuh.
Sementara Sunardi, kepala dinas DPMPTSPTK saat di konfirmasi, izin rekomendasi PBG Villa Bukit Diza masih di dinas PUPR, belum sampai ke kami, ungkapnya.
Sayangnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dede Kuswara, Kepala Bidang CK Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, tidak memberikan jawaban, meskipun pesan telah terbaca (centang dua biru).
Akibat dari lambannya respons tersebut, masyarakat serta kalangan pengusaha mulai mempertanyakan keseriusan Pemkot Sungai Penuh dalam mendukung kemudahan investasi dan pelayanan publik. Bahkan, sejumlah tokoh masyarakat meminta DPRD Kota Sungai Penuh untuk segera memanggil pihak Dinas PUPR guna memberikan penjelasan atas mandeknya sejumlah proses perizinan PBG.
"Kalau izin PBG cepat diterbitkan, maka pemerintah daerah juga akan lebih cepat menarik retribusi sesuai dengan ketentuan Perda Kota Sungai Penuh. Ini jelas menguntungkan semua pihak," ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Keterlambatan ini dinilai bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang tengah digencarkan pemerintah pusat. Harapan masyarakat kini tertuju pada lembaga legislatif agar segera mengambil langkah konkret untuk memastikan proses perizinan berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan para investor yang berniat membangun di Kota Sungai Penuh.
0 Komentar