Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Kerinci Bongkar Jaringan Kurir Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Sungaipenuh, Warta Satu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah hukum Polres Kerinci, menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.

Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kerinci IPTU Yandra Kusuma.

Identitas Pelaku

Kedua pelaku yang diamankan diketahui bernama:

RIDO YUDISTA RESKI bin Syahrial (24), pelajar/mahasiswa, warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi.

BAGAS FERNANDA bin Efriyadi (26), warga Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya:

Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,84 gram

Satu unit handphone VIVO V25e

Satu unit handphone OPPO A18

Satu unit sepeda motor HONDA SPACY warna merah, nomor polisi BH 5437 DH

Berbagai peralatan dan kemasan yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba

Modus Operandi: Kurir Online

Kedua pelaku diketahui berperan sebagai kurir sabu berbasis online. Mereka menerima perintah dari seseorang berinisial ALGI, yang menyuruh mereka meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu yang telah ditentukan. Setelah itu, mereka memberikan informasi lokasi kepada pembeli. Untuk setiap transaksi, pelaku mendapat upah sebesar Rp15.000.

“Modus seperti ini semakin marak. Para pelaku bekerja layaknya ojek daring, namun yang diantar adalah narkoba. Mereka tidak langsung bertemu dengan pemesan maupun pemberi barang, demi menghindari deteksi aparat,” jelas IPTU Yandra Kusuma.

Pengembangan Kasus

Polres Kerinci masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti di dua pelaku ini saja. Penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap siapa sosok di balik nama ALGI, dan kemungkinan besar mereka adalah bagian dari sindikat yang telah lama beroperasi,” tegas IPTU Yandra.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (1) atau

Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
yang masing-masing membawa ancaman hukuman pidana penjara jangka panjang.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Kerinci mengajak masyarakat untuk turut serta dalam perang melawan narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba. Keberhasilan ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika,” ujar IPTU Yandra.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkoba. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

Posting Komentar

0 Komentar