Sungaipenuh, Warta Satu — Merosotnya daya beli masyarakat secara signifikan telah memperburuk kondisi perekonomian di Kota Sungaipenuh. Dampaknya dirasakan langsung oleh para pelaku usaha, baik di sektor usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), maupun usaha skala besar.
Situasi ini mendorong para pelaku usaha untuk melakukan hearing atau dengar pendapat bersama pihak perbankan selaku penyedia modal, yang difasilitasi oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Sungaipenuh dan dihadiri oleh anggota DPRD Kota Sungaipenuh, pada Rabu (28/5/2025).
Dalam forum tersebut, para pelaku usaha menyampaikan keluh kesah mengenai kesulitan pembayaran angsuran pinjaman yang telah mereka ajukan. Banyak di antara mereka mengaku mengalami kemacetan dalam pengembalian kredit akibat turunnya omset dan lemahnya transaksi jual beli.
Beberapa permintaan yang disuarakan antara lain penangguhan pembayaran utang hingga waktu yang lebih longgar, bahkan permohonan penghapusan utang bagi debitur yang benar-benar tidak mampu melanjutkan kewajiban keuangannya. Para pelaku usaha juga berharap agar pihak bank tidak melakukan penyitaan terhadap aset yang dijadikan jaminan kredit.
Haji Armen, atau yang lebih dikenal dengan Armen Arafah, salah satu pelaku usaha lokal, meminta agar perbankan melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan penyitaan dan membuka kemungkinan penghapusan utang.
"Kami mengharapkan adanya kebijakan yang lebih berpihak dari pihak bank. Setidaknya dilakukan penundaan penyitaan, dan jika memungkinkan, dilakukan penghapusan utang. Ini penting agar kami bisa kembali bersemangat menghidupkan usaha yang sempat lesu," ujarnya.
Senada dengan itu, Bari, pelaku UMKM lainnya, mengusulkan agar pihak bank memberikan penangguhan utang jangka panjang.
"Kami tidak bermaksud menghindari kewajiban. Namun kondisi ekonomi yang sangat sulit saat ini membuat kami benar-benar tidak mampu membayar. Kami berharap ada kelonggaran atau bahkan penghapusan bagi yang sangat terdampak," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Emrizal, menyatakan bahwa pihak legislatif akan berupaya menjadi jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan pihak perbankan, guna mencari solusi terbaik.
"Tadi dalam forum sudah mulai terlihat titik temu. Pihak bank akan menyampaikan aspirasi ini ke tingkat manajemen yang lebih tinggi. Kami dari DPRD juga akan menyurati secara resmi untuk mendorong adanya kebijakan khusus bagi pelaku usaha yang tidak mampu melunasi kreditnya. Harapannya, perekonomian di Kota Sungaipenuh bisa segera bangkit," ujarnya dalam konferensi pers.
Sebagai informasi, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, penghapusan piutang macet memiliki kriteria tertentu, antara lain:
1. Nilai pokok utang maksimal Rp500 juta per debitur;
2. Telah dihapusbukukan minimal lima tahun;
3. Tidak dijamin oleh asuransi atau lembaga penjamin kredit;
4. Utang berasal dari program pemerintah yang telah selesai.
Forum ini diharapkan menjadi langkah awal terciptanya solusi konkret bagi para pelaku usaha agar dapat terus bertahan di tengah tantangan ekonomi yang sedang melanda.
0 Komentar