Sungaipenuh, Warta Satu — Kepolisian Resor (Polres) Kerinci, melalui tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan bermodus jasa penukaran uang untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR). Seorang perempuan berinisial TAF (27), warga Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi, diamankan setelah dilaporkan oleh puluhan korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Erine Sartika (38), yang merasa menjadi korban penipuan setelah mentransfer sejumlah uang kepada TAF untuk ditukarkan menjadi pecahan kecil. Menurut pengakuan korban, tersangka diperkenalkan oleh rekan kerjanya sebagai pihak yang dapat membantu menukarkan uang pecahan kecil, kebutuhan yang kerap meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Namun, setelah uang ditransfer, tersangka tidak kunjung memenuhi janjinya. Uang yang seharusnya dikembalikan dalam bentuk pecahan kecil tidak pernah dikirimkan, dan tersangka terus memberikan alasan serta menghindari komunikasi secara aktif.
Laporan resmi atas kejadian tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/35/IV/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, yang dibuat pada 22 Maret 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., segera mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah pelacakan lokasi, tersangka akhirnya diamankan di kediamannya pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB tanpa perlawanan. TAF kemudian dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Wakapolres Kerinci, Kompol Sampe Nababan, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/4), menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan awal, tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ada 28 korban lain yang turut menjadi sasaran. Nilai kerugian dari tiap korban bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta. Secara keseluruhan, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp381.500.000.
“Dari pengakuan tersangka, terdapat 28 korban. Kerugiannya bervariasi, dan jika dijumlahkan totalnya mencapai lebih dari tiga ratus delapan puluh juta rupiah,” ungkap Kompol Sampe.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan dalam komunikasi dengan para korban, serta bukti transfer uang yang dilakukan oleh para korban kepada rekening tersangka.
Penyidik Satreskrim Polres Kerinci juga telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai prosedur hukum, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kerinci untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka sebelumnya merupakan karyawan di salah satu bank milik negara, yakni Bank Negara Indonesia (BNI). Namun, pasca terungkapnya kasus ini, yang bersangkutan telah diberhentikan dari institusi tempatnya bekerja. Pihak bank belum memberikan pernyataan resmi, namun sumber internal membenarkan bahwa pemutusan hubungan kerja telah dilakukan atas pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan oleh TAF.
Polisi menduga jumlah korban bisa bertambah, mengingat modus yang digunakan melibatkan relasi personal dan pemanfaatan jaringan sosial untuk meyakinkan calon korban. Oleh karena itu, Polres Kerinci membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor agar kasus ini dapat ditangani secara menyeluruh.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati, khususnya terhadap penawaran jasa penukaran uang menjelang Lebaran. Pastikan bertransaksi dengan pihak resmi atau yang dapat dipercaya. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming kemudahan,” ujar Kompol Sampe menutup keterangan persnya.
0 Komentar