Ticker

6/recent/ticker-posts

Hardizal, Pimpinan DPRD Kota Sungaipenuh Desak Pemkot Serius Tangani Judi Online


Sungaipenuh, Warta Satu – Pimpinan DPRD sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan DPRD Kota Sungaipenuh, Hardizal, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Sungaipenuh untuk mengambil langkah serius dan aktif dalam memberantas praktik judi online yang kini semakin meresahkan masyarakat.


Menurut Hardizal, judi online (judol) memberikan dampak negatif yang luas, dan penanganannya tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun aparat kepolisian. Ia menyoroti bahwa Provinsi Jambi saat ini berada pada tingkat kekhawatiran tinggi dalam penyebaran praktik judi online.


“Judi online sudah menjadi kejahatan luar biasa yang sangat membahayakan masyarakat. Mengingat tingkat penyebarannya di Provinsi Jambi sudah mengkhawatirkan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Sungaipenuh meminta Pemkot untuk tidak tinggal diam. Judi online tidak hanya menyasar orang dewasa atau ASN, tapi juga sudah merambah anak-anak di bawah umur. Ini sangat memprihatinkan untuk masa depan Kota Sungaipenuh,” ungkap Hardizal, Rabu (9/4/2025).


Lebih lanjut, ia mendorong agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh perangkat ASN di Kota Sungaipenuh, khususnya terkait aplikasi yang terindikasi judi online di ponsel pribadi maupun perangkat dinas.


“Seluruh ASN di Kota Sungaipenuh perlu dilakukan pemeriksaan terhadap aplikasi judi online yang mungkin terpasang di ponsel mereka. Ini harus dimonitor di masing-masing dinas. Semua pihak harus terlibat, tidak hanya pemerintah pusat dan aparat hukum, tapi juga pemerintah daerah,” tegasnya.


Hardizal menegaskan, Pemkot harus lebih aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online. Ia menyarankan agar pemerintah daerah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk menangani persoalan ini secara lebih komprehensif.


“Pemkot tidak boleh hanya diam. Harus ada gerakan nyata untuk mengatasi kejahatan yang meresahkan ini,” lanjutnya.


Selain itu, ia juga mengimbau agar Pemkot melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), komunitas pemuda, dan para influencer untuk menggalakkan kampanye anti-judi online. Hal ini penting mengingat data dari Kapolri menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku judi online berasal dari kelompok usia muda, termasuk pelajar SMP, SMA, bahkan anak-anak usia 10 tahun ke atas.


“Anak-anak muda sudah banyak yang terpapar judi online. Maka, pendekatan dari sesama generasi muda sangat penting. Kampanye anti-judi online harus dilakukan secara masif,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar