Sungai Penuh, wartasatu.info – Penataan kawasan Pasar Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Sejumlah toko di sekitar pasar masih terlihat menggelar barang dagangan hingga menggunakan trotoar, bahkan meluas ke bahu jalan aspal. Kondisi tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki sekaligus membuat wajah pusat kota terkesan semrawut.
Berdasarkan pantauan wartasatu.info, aktivitas penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk memajang barang dagangan masih ditemukan di sejumlah titik, di antaranya kawasan Jam Detik, Pasar Koya, sekitar terminal, serta sepanjang jalan di depan toko Pak Dulah dan beberapa lokasi lainnya.
Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh melalui dinas terkait disebut telah memberikan teguran dan imbauan kepada pemilik toko agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan aktivitas perdagangan.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut masih berlangsung. Teguran yang telah disampaikan tampaknya belum cukup efektif untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan sebagaimana mestinya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana keseriusan dan ketegasan Pemkot Sungai Penuh dalam menegakkan aturan penataan kawasan perkotaan?
Sorotan masyarakat semakin menguat ketika penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Jalan M. Yamin, sekitar Lapangan Merdeka, hingga kawasan depan PLN terus dilakukan. Sementara itu, penggunaan trotoar dan bahu jalan oleh sejumlah toko di kawasan pasar dinilai belum mendapatkan tindak lanjut penertiban yang sama.
Masyarakat pun mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah. Jangan sampai muncul kesan bahwa penertiban hanya menyasar kelompok pedagang tertentu, sementara pelanggaran serupa di lokasi lain belum ditangani secara merata.
Sejumlah warga meminta Pemkot Sungai Penuh, khususnya dinas terkait, agar tidak berhenti sebatas memberikan teguran. Jika imbauan tidak diindahkan, langkah penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku perlu dilakukan secara terukur dan tanpa tebang pilih.
"Berjualan tentu diperbolehkan, tetapi jangan sampai mengambil hak pejalan kaki. Trotoar itu fasilitas umum yang harus dikembalikan fungsinya. Pemerintah harus hadir melindungi kepentingan masyarakat," demikian harapan warga.
Penataan kota bukan semata-mata soal menertibkan pedagang kaki lima, melainkan memastikan seluruh pihak mematuhi aturan yang sama. Pemilik toko, pedagang, maupun pelaku usaha lainnya memiliki tanggung jawab untuk tidak menggunakan fasilitas umum di luar peruntukannya.
Pemkot Sungai Penuh diharapkan segera mengambil langkah konkret agar kawasan pasar lebih tertib, nyaman, aman bagi pejalan kaki, serta mencerminkan wajah kota yang bersih, rapi, dan indah.

0 Komentar