Ticker

6/recent/ticker-posts

Kisruh Hibah Tanah Eks Dinkes Sungai Penuh: Kabid Aset dan DPRD, Diminta Pembuktian Buka Data, Bukan Sekedar Perang Pernyataan

 

Sungai Penuh, wartasatu.info — Polemik hibah tanah milik Pemerintah Kota Sungai Penuh, bekas Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), untuk pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II yang melayani Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, mulai mengarah pada pengujian dokumen dan dasar hukum.

Di satu sisi, Kepala Bidang Aset BKAD, Prima Febria Prislyawan, menyatakan hibah tanah dan pembongkaran bangunan eks Dinkes tidak memerlukan persetujuan DPRD. Di sisi lain, anggota Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, berencana menelusuri dokumen hibah tersebut karena mempertanyakan proses yang dinilai belum disampaikan kepada pihak legislatif.

Perbedaan pandangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hibah aset tersebut memang dapat dilakukan tanpa persetujuan DPRD, atau justru ada prosedur yang harus dipenuhi sebelum kepemilikan tanah dialihkan?

Alih-alih berhenti pada pernyataan masing-masing pihak, persoalan ini kini membutuhkan pembuktian melalui dokumen resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabid Aset Sebut Persetujuan DPRD Tidak Diperlukan

Pernyataan Kabid Aset yang menyebut hibah tanah dan pembongkaran bangunan eks Dinkes tidak memerlukan persetujuan DPRD menjadi salah satu titik penting dalam polemik ini.

Jika Pemkot mendasarkan kebijakan tersebut pada pengecualian untuk kepentingan umum, dasar hukum dan dokumen yang digunakan perlu dijelaskan secara terbuka. Pembangunan kantor Imigrasi memang berkaitan dengan pelayanan publik, tetapi statusnya sebagai proyek pelayanan pemerintah tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk memenuhi seluruh prosedur pengelolaan aset daerah.

Karena itu, yang perlu diuji bukan semata-mata alasan hibah dilakukan untuk kepentingan masyarakat, melainkan apakah objek, tujuan, dan proses hibah tersebut memenuhi persyaratan pengecualian yang diatur dalam ketentuan hukum.

Komisi II DPRD Akan Menelusuri Dokumen

Sementara itu, Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh berencana menelusuri dokumen hibah tanah dan pembongkaran bangunan eks Dinkes.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah proses pemindahtanganan aset telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Penelusuran juga dapat memperjelas apakah persetujuan DPRD memang diwajibkan dalam kasus ini atau terdapat dasar hukum yang membolehkan proses berjalan tanpa persetujuan legislatif.

Dengan demikian, perbedaan pandangan antara Kabid Aset dan DPRD seharusnya dapat diuji melalui dokumen, bukan sekadar adu pernyataan.

Dokumen keputusan hibah, naskah hibah, persetujuan pejabat berwenang, status kepemilikan tanah, serta dokumen penghapusan aset bangunan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Publik pun berhak mengetahui bagaimana aset daerah dialihkan, apa dasar hukumnya, dan apakah seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi.

PP 27 Tahun 2014 Mengatur Persetujuan DPRD

Dalam persoalan ini, salah satu aturan penting yang perlu menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Pasal 55 ayat (2) pada prinsipnya mengatur bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan memerlukan persetujuan DPRD.

Namun, Pasal 55 ayat (3) juga mengatur sejumlah pengecualian, termasuk untuk tanah atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Ketentuan ini menjadi penting untuk menjawab persoalan hibah tanah eks Dinkes kepada instansi Imigrasi. Jika Pemkot menggunakan pengecualian kepentingan umum sebagai dasar tidak meminta persetujuan DPRD, dasar penerapannya perlu diperlihatkan dan diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pasal 57 ayat (2) mengatur persetujuan kepala daerah dalam pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, adanya kemungkinan pengecualian persetujuan DPRD bukan berarti hibah dapat dilakukan tanpa prosedur, tanpa dokumen, atau tanpa persetujuan pejabat yang berwenang. 

Pembongkaran Bangunan Juga Perlu Diperiksa

Selain hibah tanah, pembongkaran bangunan bekas Kantor Dinkes juga menjadi bagian yang tidak boleh luput dari penelusuran.

Proses pembongkaran dan penghapusan aset bangunan perlu diperiksa tersendiri, termasuk dasar keputusan, pencatatan aset, serta pertanggungjawaban atas material hasil pembongkaran apabila ada.

Hal ini penting karena persoalan hibah tanah dan pembongkaran bangunan merupakan dua aspek administrasi aset yang saling berkaitan, tetapi tidak otomatis memiliki dasar persetujuan yang sama.

Dengan pemeriksaan menyeluruh, publik dapat mengetahui apakah setiap tahapan telah dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adu Data, Bukan Sekadar Adu Pernyataan

Kini, perhatian publik tertuju pada hasil penelusuran dokumen yang akan dilakukan DPRD dan penjelasan resmi Pemkot melalui perangkat daerah yang menangani aset.

Jika dokumen menunjukkan bahwa hibah tersebut memenuhi pengecualian yang sah, Pemkot memiliki dasar untuk menjelaskan mengapa persetujuan DPRD tidak diperlukan. Sebaliknya, apabila ditemukan persyaratan yang belum dipenuhi, hal itu perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

Sampai dokumen dan dasar hukumnya diperiksa secara menyeluruh, belum tepat menyimpulkan bahwa hibah tersebut melanggar hukum ataupun memastikan bahwa seluruh prosesnya telah benar.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang benar antara Kabid Aset dan DPRD. Yang lebih penting adalah apakah pengalihan aset milik daerah telah dilaksanakan secara transparan, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Akankah dokumen hibah membuktikan bahwa persetujuan DPRD memang tidak diperlukan, atau justru mengungkap adanya prosedur yang perlu diklarifikasi? Jawabannya bergantung pada dokumen dan dasar hukum yang akan diuji.


Posting Komentar

0 Komentar