Ticker

6/recent/ticker-posts

Hibah Tanah Eks Dinkes Sungai Penuh ke Imigrasi Berpotensi Digugat Jika Unsur Pengecualian Tak Terbukti

Sungai Penuh, wartasatu.info – Hibah tanah milik Pemerintah Kota Sungai Penuh yang sebelumnya digunakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) kepada pihak Imigrasi berpotensi menjadi persoalan hukum apabila proses pemindahtanganan aset tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait persetujuan DPRD.

Persoalan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, terutama Pasal 336 ayat (1) huruf a dan ayat (2), yang mengatur pemindahtanganan aset daerah berupa tanah dan/atau bangunan serta pengecualian terhadap kewajiban memperoleh persetujuan DPRD.

Dalam Pasal 336 ayat (1) huruf a disebutkan:

“a. tanah dan/atau bangunan;”

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari Pasal 336 ayat (1), yang pada prinsipnya mensyaratkan persetujuan DPRD untuk pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan.

Namun, Pasal 336 ayat (2) mengatur sejumlah pengecualian. Berikut bunyi lengkapnya:

“(2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila:

a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;

b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;

c. diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan;

d. diperuntukkan bagi kepentingan umum; atau

e. dikuasai pemerintah daerah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemindahtanganan tanah milik pemerintah daerah pada prinsipnya memerlukan persetujuan DPRD, kecuali apabila memenuhi salah satu kondisi pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 336 ayat (2).

Dalam konteks hibah tanah eks Dinkes kepada Imigrasi, salah satu hal yang perlu ditelusuri ialah apakah pemberian tanah tersebut dapat dikategorikan sebagai pemindahtanganan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf d.

Keberadaan Imigrasi sebagai instansi pemerintah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persyaratan pengecualian tersebut telah terpenuhi. Dasar hukum, tujuan penggunaan tanah, status aset, serta dokumen dan prosedur hibah perlu diperiksa untuk memastikan penerapan ketentuan itu tepat.

Jika unsur pengecualian tidak dapat dibuktikan, kewajiban persetujuan DPRD patut menjadi perhatian dan perlu ditelusuri lebih lanjut. Kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi pihak yang memiliki kedudukan hukum dan kepentingan yang relevan untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran serta kemungkinan gugatan tetap bergantung pada fakta, dokumen, dan mekanisme hukum yang dapat diterapkan.

DPRD dan Pemkot Perlu Memberikan Penjelasan

Untuk memperjelas persoalan ini, DPRD Kota Sungai Penuh, khususnya komisi yang membidangi aset daerah, dapat menelusuri apakah persetujuan DPRD diperlukan dalam proses hibah tersebut atau apakah pemerintah daerah menggunakan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 336 ayat (2).

Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui pihak yang berwenang juga perlu menjelaskan dasar hukum hibah, termasuk apakah tersedia kajian atau pertimbangan yang mendukung penerapan pengecualian, keputusan kepala daerah, dokumen hibah, serta berita acara serah terima aset.

Penelusuran dokumen menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan mengenai perlu atau tidaknya persetujuan DPRD, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan barang milik daerah.

Pada akhirnya, pembangunan kantor Imigrasi dapat menjadi bagian dari pelayanan publik. Namun, tujuan pelayanan publik tetap harus berjalan seiring dengan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan sesuai hukum.

Penilaian mengenai sah atau tidaknya hibah tanah eks Dinkes Kota Sungai Penuh harus didasarkan pada dokumen dan ketentuan yang berlaku. Berita ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, melainkan menyoroti pentingnya pembuktian dasar hukum dan pemenuhan prosedur hibah.

Posting Komentar

0 Komentar