Sungai Penuh, wartasatu.info - Penunjukan seorang dokter sebagai direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) memiliki sejumlah konsekuensi dalam tata kelola pelayanan kesehatan. Di satu sisi, latar belakang medis dapat menjadi modal penting dalam memahami persoalan pelayanan dan kebutuhan tenaga kesehatan. Namun di sisi lain, terdapat tantangan terkait pembagian waktu apabila yang bersangkutan masih menjalankan praktik kedokteran atau kegiatan profesional di luar tugasnya sebagai direktur.
Sebagai pimpinan tertinggi di rumah sakit, direktur tidak hanya berhadapan dengan persoalan medis. Ia juga bertanggung jawab terhadap manajemen, pelayanan publik, sumber daya manusia, keuangan, sarana-prasarana, pengawasan serta berbagai persoalan administratif dan strategis rumah sakit.
Karena itu, muncul pertanyaan yang patut menjadi perhatian: sejauh mana seorang direktur yang berlatar belakang dokter dapat membagi waktu antara tanggung jawab manajerial di RSUD dengan kewajiban atau aktivitas profesionalnya sebagai dokter?
Sisi positif
Direktur yang memiliki latar belakang dokter memiliki keunggulan dalam memahami dunia pelayanan kesehatan secara langsung. Pengalaman sebagai tenaga medis dapat membantu pimpinan memahami persoalan yang dihadapi dokter, perawat, tenaga kesehatan lainnya maupun pasien.
Pemahaman tersebut juga dapat menjadi modal dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan kebutuhan tenaga medis.
Selain itu, seorang direktur yang memahami aspek klinis dapat lebih mudah berkomunikasi dengan jajaran medis karena memiliki pemahaman mengenai karakteristik pekerjaan dan tantangan pelayanan kesehatan.
Namun, ada pula tantangannya
Di sisi lain, jabatan direktur RSUD merupakan pekerjaan yang membutuhkan perhatian terhadap berbagai persoalan manajerial. Rumah sakit beroperasi dengan pelayanan yang berlangsung sepanjang waktu, sementara persoalan administrasi, keuangan, SDM, pengadaan hingga pengaduan masyarakat dapat muncul kapan saja.
Jika seorang direktur juga menjalankan praktik dokter di luar RSUD, pembagian waktu menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Bukan berarti praktik di luar rumah sakit otomatis merupakan persoalan, tetapi yang harus dipastikan adalah tidak terganggunya pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab sebagai direktur.
Terlebih apabila aktivitas di luar RSUD menggunakan waktu yang seharusnya diperuntukkan bagi tugas kedinasan. Dalam kondisi demikian, diperlukan kejelasan mengenai jadwal, ketentuan kepegawaian, izin, serta aturan yang berlaku agar tidak terjadi benturan kepentingan maupun gangguan terhadap pelayanan publik.
Direktur dokter: tetap dokter atau fokus sebagai manajer?
Perdebatan ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai apakah direktur RSUD harus seorang dokter atau bukan. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana memastikan pimpinan rumah sakit mampu menjalankan fungsi manajerialnya secara optimal tanpa mengabaikan profesionalitas sebagai dokter.
Latar belakang dokter dapat menjadi nilai tambah. Namun kemampuan manajerial, kepemimpinan, ketersediaan waktu, integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku juga menjadi faktor penting dalam memastikan rumah sakit berjalan secara efektif.
Masyarakat sebagai penerima layanan publik tentu memiliki kepentingan terhadap satu hal: pelayanan RSUD harus tetap menjadi prioritas.
Karena itu, ketika seorang dokter dipercaya memimpin RSUD, transparansi mengenai pembagian tugas dan waktu kerja menjadi penting. Bukan untuk mempersoalkan profesi seseorang, melainkan untuk memastikan bahwa jabatan publik tersebut dijalankan secara penuh, profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang direktur bukan hanya dari latar belakang profesinya sebagai dokter, tetapi juga dari kemampuannya memastikan pelayanan rumah sakit berjalan optimal, responsif dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

0 Komentar